KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Warga Kendal diduga ikut dalam jaringan narkotika internasional setelah diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat. Kedua warga Kendal yang beralamat di Gemuh Blanten kecamatan Gemuh dan Kebonharjo Kecamatan Patebon ini ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu seberat 9,9 kilogram dari Malaysia .
BNN Kabupaten Kendal mendapat permintaan dari BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk membantu melakukan penggeledahan di salah satu rumah tersangka inisial L di desa Gemuh Blanten, Kecamatan Gemuh.
Penggeledahan ini menindaklanjuti konferensi pers hasil penindakan desk pemberantasan narkoba yang dipandu Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Dr Marthinus Hukom . Penggeledahan ini pun disiarkan serentak secara virtual melalui kanal Instagram resmi BNN Kabupaten Kendal dan zoom meeting yang turut disaksikan oleh para tersangka yang juga sedang dalam proses penyidikan.
Penggeledahan terhadap rumah tersangka di Kendal dilakukan berdasarkan tindak pidana peredaran gelap Narkotika yang telah terjadi pada hari Rabu 12 Februari 2025 lalu di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
“Penggeledahan telah mendapatkan izin geledah dari Pengadilan Negeri Kendal dan dilengkapi juga dengan Surat Perintah Penggeledahan,” ujar Kepala BNN Kabupaten Kendal Anna Setiyawati yang memimpin penggeledahan.
Penggeledahan juga melibatkan penyidik dan anggota BNN Kabupaten Kendal bersama beberapa orang saksi, baik dari keluarga, aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat di sekitar tempat tinggal tersangka.
“Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang proses penggeledahan yang sesuai dengan prosedur hukum, menunjukkan keseriusan BNN dalam pemberantasan Narkotika, membangun kepercayaan publik terhadap kinerja BNN, serta mencegah penyebaran informasi hoax terkait penggeledahan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka tidak ditemukan adanya barang bukti.
Diinformasikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Sintete bersama BNNP Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu di wilayah perbatasan Sambas, Kalimantan Barat.
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan. Setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil mengamankan 10 bungkus paket yang diduga Narkotika jenis Methamphetamine/sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan satu unit kendaraan roda dua.
Dia juga menjelaskan modus pelaku adalah dengan membawa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu 10 paket dengan berat 10 kilogram dalam bungkusan merk Beras Melati Thailand warna kuning emas.