Diduga Terlibat Jaringan Internasional, BNN Kendal Geledah Rumah di Gemuh Blanten

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 12:19 WIB
Penggeledahan di rumah tersangka di Desa Gemuhblanten oleh BNN Kendal.  (dokumen)
Penggeledahan di rumah tersangka di Desa Gemuhblanten oleh BNN Kendal. (dokumen)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM  –  Warga Kendal diduga ikut dalam jaringan narkotika internasional setelah diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat. Kedua warga Kendal yang beralamat di Gemuh Blanten kecamatan Gemuh dan Kebonharjo Kecamatan Patebon ini ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu seberat 9,9 kilogram dari Malaysia .

BNN Kabupaten Kendal mendapat permintaan dari BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk membantu melakukan penggeledahan di salah satu rumah tersangka inisial L  di desa Gemuh Blanten, Kecamatan Gemuh.

Penggeledahan ini menindaklanjuti konferensi pers  hasil penindakan desk pemberantasan narkoba yang dipandu  Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Dr Marthinus Hukom . Penggeledahan ini pun disiarkan serentak secara virtual melalui kanal Instagram resmi BNN Kabupaten Kendal dan zoom meeting yang turut disaksikan oleh para tersangka yang juga sedang dalam proses penyidikan.

Penggeledahan terhadap rumah tersangka di Kendal dilakukan berdasarkan tindak  pidana peredaran gelap Narkotika yang telah terjadi pada hari Rabu 12 Februari 2025 lalu di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

“Penggeledahan telah mendapatkan izin geledah dari Pengadilan  Negeri Kendal dan dilengkapi juga dengan Surat Perintah Penggeledahan,” ujar Kepala BNN Kabupaten Kendal Anna Setiyawati yang  memimpin penggeledahan.

Baca Juga: Dua Kurir Narkoba Ditangkap Polisi saat Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Sabu 12 Kg Dibuang di Pinggir Jalan

Penggeledahan juga melibatkan penyidik dan anggota BNN Kabupaten Kendal bersama beberapa orang saksi, baik dari keluarga, aparat desa,  Babinsa,  Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat di sekitar tempat tinggal tersangka.

“Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada  masyarakat tentang proses penggeledahan yang sesuai dengan prosedur hukum,  menunjukkan keseriusan BNN dalam pemberantasan Narkotika, membangun  kepercayaan publik terhadap kinerja BNN, serta mencegah penyebaran informasi  hoax terkait penggeledahan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka tidak ditemukan adanya barang bukti.

Diinformasikan,  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Sintete bersama BNNP Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu di wilayah perbatasan Sambas, Kalimantan Barat.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan. Setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil mengamankan 10 bungkus paket yang diduga Narkotika jenis Methamphetamine/sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan satu unit kendaraan roda dua.

Dia juga menjelaskan modus pelaku adalah dengan membawa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu 10 paket dengan berat 10 kilogram dalam bungkusan merk Beras Melati Thailand warna kuning emas.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X