KIK Tiap Hari Buang Sampah 4-6 Truk di TPA Darupono Ternyata Hanya Segini Bayarnya

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 10:26 WIB
Kondisi sampah di TPA Darupono yang mulai penuh. (edi prayitno/kontributor kendal)
Kondisi sampah di TPA Darupono yang mulai penuh. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM –  Ternyata kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono Kaliwungu Selatan cepat penuh karena setiap hari ada kiriman sampah sebanyak 4-6 truk dari  Kawasan Industri Kendal (KIK).

KIK yang berdiri banyak perusahaan memang sampai saat ini belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal Aris Irwanto membenarkan jika  setiap harinya sampah KIK dibuang ke TPA Darupono.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah KIK hanya membayar Rp10 juta perbulan ke Pemkab Kendal. Aris sendiri tidak berani menilai uang Rp 10 juta tersebut sedikit atau banyak. Dirinya hanya membandingkan dengan pabrik Sari Tembakau yang sama-sama membuang sampahnya ke TPA Duropono dan membayar Rp10 juta per bulan.

"Sari Tembakau itu hanya satu pabrik, sedangkan KIK di dalamnya berdiri banyak pabrik," ungkapnya.

Aris, mengaku sedikit kesulitan berkomunikasi dengan KEK. Ia menceritakan, pernah bersama komisi C DPRD Kendal berkunjung ke KEK, untuk membicarakan masalah sampah dan tenaga kerja.

“Tapi hasilnya tidak maksimal,” terangnya.

Baca Juga: Atasi Persoalan Sampah Bupati Kendal akan Galakan Bank Sampah di Tiap Desa

Sementara itu dikonfirmasi terpisah,  Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi juga berharap para pelaku industri di Kabupaten Kendal dapat bekerjasama dengan Pemkab jika belum dapat menyediakan pengelolaan sampah sendiri.

"Seingat saya ada PP (peraturan pemerintah) bahwa kawasan industri harus ada pengolahan sampah sendiri. Kalau tidak menyediakan sendiri ya harusnya kerjasama dengan kita," tegas Benny Karnadi.

Terkait dengan KIK yang hanya membayar Rp 10 juta untuk pembuangan sampah, Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq mengaku terkejut. Sebab KIK termasuk salah satu penghasil sampah terbesar, yang pembuangannya di TPA Darupono.

“Soal sampah ini, DPRD  baru tahu kalau KIK hanya membayar Rp 10 juta per bulan. Saya akan koordinasi dengan DLH, untuk membahas masalah sampah dengan KIK,” pungkasnya.

Sementara itu, Executive Director PT KIK, Juliani Kusumaningrum menyatakan bahwa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan).

"Sesuai Amdal, sampah dibuang ke TPA milik Pemda. Harga sesuai dengan Perda," kata Juliani.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X