Tahun 2025 Dinsos Kendal Data 7.000 Sasaran Penerima Bansos

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 20:36 WIB
Muntoha Kepala Dinas Sosial Kendal. (edi prayitno/ kontributor Kendal )
Muntoha Kepala Dinas Sosial Kendal. (edi prayitno/ kontributor Kendal )

KENDAL, AYOSEMARAN.COM - Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah tidak berdampak pada bantuan sosial untuk masyarakay yang membutuhkan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Muntoha menanggapi kekhawatiran pengurangan Bansos dampak kebijakan efisiensi anggaran. 

"Kalau efisiensi ini bantuan insyaallah akan tetap kita jalankan," ujarnya, Senin 17 Maret 2025. 

Dirinya juga menyebut telah melakukan pendataan terkait dengan sasaran penerima bantuan yang ada di Kabupaten Kendal. 

"Untuk yang dari kabupaten itu kan ada beberapa bantuan seperti tunjangan kematian, lalu DBHCHT itu kami masih menunggu, untuk sasarannya sudah kami siapkan," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan terkait dengan anggaran yang diperlukan dalam penyaluran bansos. 

Baca Juga: Giliran Korban Terdampak Banjir di Brangsong Digelontor Bantuan Beras

"Anggaran sudah disiapkan tinggal menunggu apakah akan disalurkan dalam waktu dekat ini atau menunggu info lebih lanjut. Insyaallah bantuan sosial kita akan usahakan," jelasnya. 

Ditambahkan, tahun 2025 ini, pihaknya telah melakukan pendataan sasaran penerima bantuan sosial dengan jumlah kurang lebih 7.000 sasaran. 

"Pada tahun ini penerima ada sekitar 7.000 sasaran," tambahnya. 

Selain itu, saat ini pihaknya akan melakukan penyaringan, sehingga nantinya yang akan mendapatkan bantuan adalah orang yang benar-benar membutuhkan. 

"Dan jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) sudah ada peningkatan ekonomi akan dilakukan graduasi sesuai dengan arahan Kementrian Sosial," lanjutnya. 

Bahkan, saat ini pendamping PKH diberikan target untuk melakukan graduasi kepada 10 KPM PKH pertahun. 

"Dan saat ini ada target kepada setiap pendamping PKH, minimal bisa melakukan graduasi 10 PKH per tahun," pungkasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X