Tidak Buat Mudik dan Liburan, Mobil Dinas Masih Terparkir Rapi di Setda Kendal

photo author
- Sabtu, 5 April 2025 | 19:00 WIB
Deretan mobil dinas yang terparkir di halaman kantor Setda Kabupaten Kendal.  (edi prayitno/kontributor Kendal   )
Deretan mobil dinas yang terparkir di halaman kantor Setda Kabupaten Kendal. (edi prayitno/kontributor Kendal  )

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM  -  Surat edaran larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik maupun liburan ternyata ditaati aparatur sipil Negara di Pemkab Kendal.

Terbukti  tak ada mobil dinas yang digunakan untuk mudik maupun libur lebaran dan deretan mobil dinas ini terlihat parkir rapi di halaman Setda Pemkab Kendal.

Pantauan di kantor Pemkab Kendal dan masing-masing kantor instansi saat H+4 lebaran, mobil dinas tersebut masih terparkir rapi di tempat yang sudah disediakan.

"Untuk mobil dinas di Pemkab Kendal tidak ada yang dibawa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun ASN untuk mudik. Semuanya masih standby semua di kantor Bupati Kendal. Bahkan  mobil dinas saya juga masih terparkir di kantor," kata Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari.

Dikatakan,  mobil dinas tersebut tidak perlu diparkirkan terpusat di kantor Pemkab Kendal, melainkan sesuai kantor masing-masing instansi. "Saya pastikan semuanya bahwa mobil dinas aman, tidak ada yang dibawa bepergian saat lebaran," tegasnya.

Agus pun menegaskan jika seluruh ASN di Kendal menaati aturan yang ditetapkan pemerintah. Jika ada ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik maupun lebaran, pihaknya tak akan segan-segan memberi sanksi secara tegas.

Baca Juga: Larangan Mobil Dinas Plat Merah untuk Mudik dan Liburan, Kecuali Instansi ini

"Bagi yang melanggar, akan kami proses sesuai peraturan kepegawaian yang ada. Kami akan tegas," ungkapnya.

Sementara itu, bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menerangkan pihaknya masih memperbolehkan mobil dinas dioperasikan selama libur lebaran dan mudik. Hanya saja, tetap ada batasan jangkauan dan kepentingan operasional.

Bupati merinci dinas yang diperbolehkan beroperasi di antaranya mobil dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Narkotika Nasional, Dinas Perhubungan, BPBD, Damkar dan sejumlah mobil dinas lain yang memiliki kepentingan mendesak.

"Instansi-instansi tersebut tetap diizinkan menggunakan kendaraan dinas mengingat tugas mereka yang bersifat mendesak dan operasional. Tetapi bukan untuk liburan," tukasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X