Kemenag Tegaskan Larangan Gunakan Visa Non-Haji untuk Ibadah Haji 2025

photo author
- Senin, 28 April 2025 | 15:13 WIB
Kemenag Tegaskan Larangan Gunakan Visa Non-Haji untuk Ibadah Haji 2025
Kemenag Tegaskan Larangan Gunakan Visa Non-Haji untuk Ibadah Haji 2025

AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan jalur ilegal dalam melaksanakan ibadah haji tahun 2025. Peringatan ini diberikan untuk mencegah berbagai pelanggaran imigrasi dan melindungi calon jemaah dari penipuan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi sudah berulang kali mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak menggunakan visa selain visa haji saat memasuki Tanah Suci.

"Dua hari lalu saya dikontak langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi. Mereka meminta Indonesia turut menyampaikan awareness atau kesadaran kepada masyarakat terkait larangan penggunaan visa selain visa haji," ujar Hilman saat melepas keberangkatan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin 28 April 2025.

Hilman menjelaskan bahwa banyak kasus terjadi di mana masyarakat tertipu oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan keberangkatan haji menggunakan visa non-haji. Padahal, praktik ini dilarang keras oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Saudi, menurut Hilman, sedang berupaya meningkatkan kualitas layanan musim haji tahun ini dengan menerapkan regulasi ketat demi keamanan dan kenyamanan jemaah.

Maka dari itu, lanjut Hilman, masyarakat diharapkan benar-benar mematuhi aturan yang berlaku baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

"Mereka wanti-wanti betul, ini jangan sampai terjadi di Tanah Air. Karena itu untuk menunjukkan tingkat kepatuhan kita terhadap regulasi di Tanah Air dan di Tanah Suci, kita harapkan sudah tidak ada lagi visa selain visa haji," katanya.

Untuk musim haji 2025, jemaah Indonesia kloter pertama akan mulai diberangkatkan pada 2 Mei 2025 menuju Madinah. Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X