KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Kawanan pencuri yang beraksi di sebuah pabrik di Kawasan Industri Kendal (KIK) berhasil menggasak kabel dan sempat menganiaya petugas keamanan pabrik. Kawanan pencuri yang berjumlah sembilan orang ini, terekam kamera CCTV saat beraksi di PT LBM Energi Baru Indonesia.
Tidak butuh waktu lama, tim Resmob Polres Kendal bersama Polsek Kaliwungu berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik ini. sebanyak 7 orang tersangka berinisial DR, IM, AP, SR, SU, YT, dan WT berhasil diamankan, sementara dua orang lainnya berinisial TA dan YU masih dalam pengejaran.
Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra mengungkapkan, ketujuh pelaku ditangkap dalam operasi penindakan pada Sabtu 26 april 2025 dini hari. Penangkapan bermula dari laporan pihak PT LBM Energi Baru Indonesia atas kehilangan sejumlah kabel listrik bernilai tinggi.
“Dalam aksinya, para pelaku memotong kabel menjadi potongan pendek agar lebih mudah diangkut. Saat beraksi, mereka juga sempat menganiaya dua petugas keamanan PT LBM yang memergoki pencurian tersebut,” jelasnya.
Kedua korban mengalami luka cukup serius akibat serangan para pelaku. Korban pertama, Mohamad Andriyanto, mengalami memar di bagian bibir sebelah kiri dan menjalani rawat jalan. Sedangkan korban kedua, Adi Fitriyanto, mengalami luka sobek di bibir, memar di area kepala, serta luka terbuka di dinding pipi bagian dalam, sehingga harus menjalani rawat inap di RS Darul Istiqomah Kaliwungu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku antara lain kabel listrik berbagai ukuran, satu unit mobil berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut kabel hasil curian, alat potong kabel, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian,” imbuhnya.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp276 juta dan saat ini, ketujuh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kendal. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.