Realisasi Pendapatan Pajak Jateng Capai Rp3,77 Triliun

photo author
- Rabu, 14 Mei 2025 | 14:47 WIB
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dalam Rapat Koordinasi Pengendaliam Operasi Kegiatan (POK) yang membahas realisasi kinerja APBD Jateng anggaran 2025. (Humas Jateng)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dalam Rapat Koordinasi Pengendaliam Operasi Kegiatan (POK) yang membahas realisasi kinerja APBD Jateng anggaran 2025. (Humas Jateng)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COMRealisasi pendapatan pajak daerah Provinsi Jawa Tengah hingga 30 April 2025 mencapai Rp 3,77 triliun. Jumlah itu mengalami tren positif, karena persentasenya sudah sebesar 29,81 persen atau melebihi dari target yang ditetapkan sebesar 27,79%.

Realisasi pendapatan pajak daerah itu terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 1,248 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 456,650 miliar, Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan sebesar Rp 874,209 miliar, dan Pajak Rokok sebesar Rp 1,180 triliun.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ia mengimbau agar warga tak lagi menunda kewajiban tersebut dengan alasan menunggu program pemutihan.

“Yang ingin memanfaatkan program pemutihan (pajak), ini saya imbau masyarakat untuk segera, karena batas waktunya sampai tanggal 30 (Juni). Ini menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai wajib pajak,” ujar Luthfi saat Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) yang membahas realisasi kinerja APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025, di kantornya pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca Juga: Perempuan Gantung Diri di Bekas Kandang Ayam Gegerkan Gunungpati Semarang

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Jawa Tengah mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program ini dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.

Luthfi mengimbau agar ke depan tidak ada lagi budaya menunda-nunda membayar pajak sambil menunggu pemutihan.

“(Tahun) 2026 nanti, (masyarakat) harus (taat) bayar pajak. Karena pemutihan seyogyanya kan hanya bagi mereka (kendaraan) yang sudah mati. Pajak itu kewajiban yang harus dibayar,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, proses pengawasan dan penagihan pajak kendaraan bermotor akan diperkuat hingga ke level terbawah. Nantinya, tidak hanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bergerak, tapi juga pemerintah desa, akan dilibatkan secara aktif.

Baca Juga: Festival Lampion Waisak 2025, Sekda Jateng: Membawa Pesan Damai untuk Masyarakat

“Penagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa, dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X