KENDAL,AYOSEMARANG.COM - Diduga hendak melakukan tawuran antar gangster, Polres Kendal mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam jenis clurit dan kapak di wilayah Kaliwungu.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto mengatakan, kedua remaja diamankan sekitar pukul 04.00 WIB di sekitar Warung Soto Joglo, Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu.
“Kami mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam tanpa hak. Ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” kata AKBP Hendry saat konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Kamis 22 Mei 2025.
Dua remaja yang diamankan masing-masing berinisial DBA (15) dan EBS (16), diketahui berstatus pelajar kelas X di salah satu sekolah di Kendal.
Ditambahkan Kapolres, keduanya membawa senjata tajam jenis clurit dan kapak yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran antara kelompok remaja “All Star” dari Kendal dan kelompok “Gangster” dari Semarang.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa dua bilah clurit, satu buah kapak, serta dua unit sepeda motor. Salah satu clurit bahkan berukuran panjang 180 sentimeter,” ujarnya.
Sebelum diamankan, kata Kapolres, DBA dan EBS diketahui berangkat dari Desa Lebosari menuju titik kumpul di area persawahan belakang masjid arteri Kaliwungu sekitar pukul 03.30 WIB.
Di lokasi tersebut, sekitar 100 remaja dari kelompok All Star telah berkumpul. Dua orang tak dikenal diketahui membagikan senjata tajam kepada para remaja sebelum rombongan bergerak menuju jalan arteri untuk menghadapi kelompok Gangster. Namun, rencana tawuran gagal.
“Sekitar pukul 03.50 WIB, para remaja berpencar. Di sekitar Warung Soto Joglo, senjata tajam sempat disembunyikan di bawah meja oleh seorang pria tak dikenal,” tutur Kapolres.
Dari laporan dari masyarakat, petugas dari Polsek Kaliwungu segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua remaja beserta barang bukti.
Atas perbuatan, kedua remaja dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang kepemilikan senjata tanpa izin, terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami tegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Hendry.