Pemuda di Kendal Tewas Tertemper KA Kaligung, Diduga Alami Gangguan Kejiwaan

photo author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:59 WIB
   Polisi dan petugas evakuasi korban tertabrak KA di Perlintasan sungai waridin.  (edi prayitno/kontributor kendal)
  Polisi dan petugas evakuasi korban tertabrak KA di Perlintasan sungai waridin. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Seorang pemuda berusia 20 tahun bernama Ilham, warga Dukuh Gedong, Desa Sukomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, tewas setelah tertemper Kereta Api (KA) Kaligung di perlintasan rel sekitar jembatan Sungai Waridin, Desa Kumpulrejo, Kaliwungu, Kendal, pada Sabtu (26/7) dini hari.

Kepala Polsek Kaliwungu, AKP Edi Sukamto Nyoto, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari Petugas Pengamanan Khusus Kereta Api (Polsuska) terkait kejadian tersebut. "Dari informasi yang kami terima, korban tertemper KA Kaligung nomor 222F di KM 29+700 petak jalan antara Stasiun Kaliwungu – Kebondalem. Masinis telah membunyikan semboyan klakson sebanyak 35 kali, namun korban tidak merespons dan tidak berusaha menepi," ujar AKP Edi.

Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda dan berada di jalur rel aktif. Diduga kuat, korban tidak menyadari keberadaan kereta yang melaju karena kondisi kejiwaannya.

Baca Juga: Nekat Terobos Palang Pintu, Ibu dan Anak Tewas Tertabrak KA Blora Jaya di Pelintasan Sebidang Grobogan

“Dari keterangan keluarga, korban diketahui mengidap gangguan kejiwaan atau mengalami depresi,” tambah Kapolsek.

Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah kemudian dievakuasi ke ruang jenazah RSUD dr. Soewondo Kendal untuk proses identifikasi lebih lanjut. Sementara itu, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi pasti kecelakaan tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat melintasi jalur rel kereta api, terutama di perlintasan tanpa palang pintu, serta memperhatikan bunyi semboyan dari kereta yang melintas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X