KENDAL,AYOSEMARANG.COM - Banyaknya kepala desa yang tersangkut penyelahgunaan dana desa menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Kendal.
Dengan program inovatif Tameng Desa atau Tata Kelola Akuntabilitas untuk Mencegah Penyelewengan Dana Desa merupakan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan transparansi pengelolaan dana desa.
Inisiatif ini digagas Bayu Aji, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kendal.
"Selama ini kita prihatin dengan masih adanya kepala desa maupun perangkat desa yang tersandung kasus penyalahgunaan dana desa. Dengan hadirnya Tameng Desa, kita ingin memberikan edukasi, sistem peringatan dini, dan pendampingan langsung agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari.
Baca Juga: Giliran Swata Terseret Korupsi Dana Desa Kertosari Singorojo, Begini Perannya
Tamang Desa mengandalkan dua pilar utama: edukasi berkelanjutan kepada perangkat desa serta penerapan Quick Response System (QRS) yang akan menindaklanjuti laporan indikasi penyelewengan secara cepat dan akurat.
"Tameng Desa adalah wujud perlindungan dan pedoman kerja bagi kepala desa agar tidak terjebak kesalahan. Program ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat," kata Bupati Tika.
Sementara menurut Bayu Aji, program ini akan disosialisasikan secara menyeluruh ke desa-desa. Kepala desa harus paham hukum, paham regulasi, dan sadar bahwa ada rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Tameng Desa menjadi langkah awal dalam membentengi pemerintahan desa dari praktik korupsi serta menumbuhkan budaya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bersih.