Pakar Sosiolog di Semarang Sebut Boleh-Boleh Saja Kibarkan Bendera One Piece, tetapi Beri Catatan

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:01 WIB
Ilustrasi bendera One Piece  (Istimewa Net)
Ilustrasi bendera One Piece (Istimewa Net)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Pakar Sosiolog menilai pelarangan mengibarkan bendera One Piece jelang HUT Kemerdekaan adalah tindakan yang berlebihan karena bukan termasuk upaya makar atau pengkhianatan terhadap negara.

Hal itu disampaikan Sosiolog Soegijapranata Catholic University (SCU) Hermawan Pancasiwi saat dihubungi, Selasa 5 Agustus 2025.

Hermawan menuturkan aksi tersebut merupakan ekspresi keprihatinan rakyat terhadap situasi negara yang dianggap kian memprihatinkan.

"Bendera One Piece bukan representasi ideologi atau negara tertentu. Itu hanya simbol keprihatinan," ujar Hermawan.

Baca Juga: Pemprov Jateng Soal Pengibaran Bendera One Piece: Kita Harus Jaga Keutuhan NKRI

Hermawan menambahkan, sekalipun warga mengibarkan bendera One Piece namun tetap menunjukan identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), misalnya dengan mengibarkan Merah Putih lebih tinggi dari bendera lain maka tindakan itu sah sebagai bentuk kebebasan berekspresi.

"Silakan pasang bendera One Piece, tetapi jangan lupa, Merah Putih harus tetap dikibarkan dan berada di posisi yang lebih tinggi. Itu amanat Undang-undang Dasar," ujarnya.

Kemudian Hermawan menilai, keresahan masyarakat terhadap situasi pemerintahan yang carut-marut, praktik korupsi hingga kebijakan-kebijakan yang dinilai menyengsarakan rakyat, sah untuk disuarakan.

Baca Juga: PHERINI: Krim Pemutih Ketiak dan Selangkangan, Aman untuk Kulit Sensitif dengan Kandungan Niacinamide

Selain itu Hermawan juga menyatakan fenomena ini sebagai bentuk tekanan moral atau people pressure.

"Ini bukan subversi, bukan kudeta. Ini gerakan moral. Kritik dari rakyat yang makin cerdas membaca keadaan. Pemerintah jangan baper," ujarnya.

Di sisi lain, Hermawan mendukung apabila masyatakat malah tidak mengibarkan bendera merah putih namun menggantinya dengan One Piece. Menurutnya jika hak itu dilakukan termasuk melanggar aturan dan dapat ditindak.

"Namun, kalau berkonvoi di jalan, bawa bendera One Piece? Ya tidak etis, tetapi tidak melanggar hukum. Sama saja kayak bawa bendera donat atau es krim. Itu ekspresi," ujarnya.

Baca Juga: BI Ingatkan Ciri Uang Asli usai Polda Jateng Bongkar Komplotan Pengedar Uang Palsu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X