Raker Hulu Migas 2025 di Semarang Sepakati Strategi Pengadaan Tanah dan Pemberdayaan Masyarakat

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 12:12 WIB
SKK Migas Jabanusa bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menggelar Rapat Kerja Stakeholder Daerah Klaster Barat dan Tengah 2025 di Hotel Tentrem, Semarang, Kamis (14/8/2025).  (dok.)
SKK Migas Jabanusa bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menggelar Rapat Kerja Stakeholder Daerah Klaster Barat dan Tengah 2025 di Hotel Tentrem, Semarang, Kamis (14/8/2025). (dok.)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COMSKK Migas Jabanusa bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menggelar Rapat Kerja Stakeholder Daerah Klaster Barat dan Tengah 2025 di Hotel Tentrem, Semarang, Kamis (14/8/2025). Pertemuan ini membahas sinergi pemerintah daerah, industri, dan masyarakat untuk mendukung target swasembada energi nasional.

Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Anggono Mahendrawan, menegaskan pentingnya kesamaan visi dalam menghadapi tantangan sektor hulu migas, terutama isu pertanahan dan program pemberdayaan masyarakat (PPM).

Raker membahas dua topik utama: PPM dan pengadaan serta sertifikasi tanah. SKK Migas memaparkan Grand Design PPM hingga 2030, sementara PGN SAKA membagikan praktik baik dari Ujungpangkah, Gresik. ISO 26000 direkomendasikan sebagai acuan etis pelaksanaan PPM.

Pada isu pertanahan, SKK Migas dan BPN menyoroti percepatan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) serta dukungan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Beberapa usulan mengemuka, seperti pembentukan task force pertanahan, integrasi PPM dengan reforma agraria, dan peningkatan koordinasi lintas sektor.

Kepala Departemen Formalitas & Komunikasi SKK Migas Jabanusa, Febrian Ihsan, menyebut raker menghasilkan tindak lanjut strategis berupa penyusunan strategi menyeluruh, pertemuan rutin, dan sinergi program pusat-daerah.

“Energi bukan hanya soal eksplorasi dan produksi, tetapi juga membangun hubungan berkelanjutan dengan masyarakat dan tanah tempat industri berpijak,” kata Febrian. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X