Sebelum Putuskan Kades Tunggulsari Disanksi, Inspektorat Lakukan Pemeriksaan

photo author
- Selasa, 30 September 2025 | 12:03 WIB
Tim inspektorat kabupaten Kendal meminta keterangan sejumlah pihak di Desa Tunggulsari.  (dokumen)
Tim inspektorat kabupaten Kendal meminta keterangan sejumlah pihak di Desa Tunggulsari. (dokumen)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Sebelum memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada Kades Tunggulsari Kecamatan Brangsong,  Pemerintah Kabupaten Kendal  menerjunkan Inspektorat Kabupaten Kendal guna melakukan pemeriksaan ke Desa Tunggulsari.

Ketua Inspektorat Bidang Khusus (Irbansus) Kendal, Bayu Aji Pamungkas mengatakan, kehadirannya adalah tindak lanjut atas perintah langsung dari Bupati Kendal untuk merespons dinamika konflik yang terjadi di Desa Tunggulsari.

“Pertemuan ini sifatnya awal sebagai perkenalan. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan memanggil pihak-pihak terkait satu per satu,” jelas Bayu di hadapan warga.

Terkait tenggat waktu 7 hari yang sebelumnya diberikan warga kepada pemerintah, Bayu menyatakan hal tersebut terlalu singkat.

Baca Juga: Terbongkar, Izin Galian C di Tunggulsari Diduga Terbit Tanpa Dokumen Sah

Menurut aturan perundang-undangan, penyelesaian laporan pengaduan pemeriksaan aparatur desa memiliki batas maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja.

Dengan dasar hukum yang digunakan antara lain, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, yang menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kepala desa harus ditindaklanjuti paling lama 45 hari kerja sejak laporan diterima.

"Kemudian Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang juga memberikan ruang waktu bagi inspektorat untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi secara menyeluruh," terangnya.

Disisi lain, Nadhirin, perwakilan warga menegaskan tetap akan mengawal proses hukum dan administratif agar kepala desa segera dicopot dari jabatannya.

“Kami sudah bulat, tidak ada lagi kompromi. Kepala Desa harus dilengserkan karena sudah mengkhianati aspirasi masyarakat,” tegas Nadhirin.

Senada, Bonang, selalu Ketua RW 3 mengatakan, jika tuntutan warga tidak segera dipenuhi, mereka siap melakukan aksi lanjutan baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

"Kami akan tetap mengawal dan siap melakukan aksi lanjutan baik di tingkat kabupaten maupun provinsi," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X