Polda Sumsel Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Mark Up Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara

photo author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 15:15 WIB
Polda Sumsel Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Mark Up Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara
Polda Sumsel Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Mark Up Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara

AYOSEMARANG.COM -- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan mark up pengadaan lahan proyek kolam retensi Simpang Bandara Palembang. Langkah ini diambil setelah status perkara resmi naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pegiat antikorupsi yang juga Deputi K-MAKI Sumsel, Ir. Feri Kurniawan, menyebut penetapan tersangka menjadi harapan masyarakat dalam penegakan hukum kasus yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Menurutnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel menemukan kerugian negara mencapai Rp39,8 miliar.

"Auditor BPKP Perwakilan Sumsel tentunya punya metode perhitungan menghitung kerugian negara berdasarkan data - data yang di sampaikan penyidik ke auditor," ungkap Feri, Rabu 1 Oktober 2025.

Feri mengungkapkan, audit BPKP juga menemukan adanya dokumen manipulatif dalam proses pengadaan lahan tersebut.

"Bukti dokumen atau keterangan pemilik tanah lokasi kolam retensi dinyatakan auditor tidak sah atau manipulatif sehingga ganti rugi merugikan keuangan negara," terangnya.

Ia menegaskan, banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, mulai dari Wali Kota, Sekda, pejabat terkait, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. BPN disebut berperan dalam penerbitan sertifikat PTSL yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi.

"Bukti dokumen berupa SPH atau surat keterangan kepemilikan tanah tentunya di verifikasi kantor BPN kota Palembang untuk di terbitkan sertifikat PTSL untuk dasar ganti rugi," ujarnya.

Feri menjelaskan, pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah hingga penerbitan sertifikat dilakukan oleh BPN dengan sepengetahuan PPK pengadaan lahan. Proses ini juga dirapatkan bersama tim pengadaan lahan proyek kolam retensi.

"Barulah nanti, Kantor jasa penilai (KJPP) dan Bappenda Kota Palembang menghitung berapa nilai ganti rugi berdasarkan NJOP dan harga pasar lahan, sehingga keluar output Rp39,8 milyar," jelasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X