AYOSEMARANG.COM -- Inspektorat Kota Palembang mengaku tidak mengetahui hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan terkait dugaan kerugian negara pada proyek pengadaan kolam retensi Simpang Bandara Palembang.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menyatakan pihaknya sama sekali tidak menerima hasil audit yang disebut-sebut menemukan kerugian negara mencapai Rp39,8 miliar.
“Kami tidak menerima, karena itu sudah masuk ranah APH,” ungkapnya via telepon, Senin 6 Oktober 2025.
Jamiah menjelaskan bahwa hasil audit tersebut merupakan permintaan langsung dari Aparat Penegak Hukum (APH). Karena itu, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk meminta maupun menerima salinan laporan tersebut.
“Apalagi sekarang, itu sudah bagian dari APH,” tegasnya.
Tak Lakukan Audit Internal
Lebih lanjut, Jamiah menegaskan bahwa Inspektorat juga tidak pernah melakukan audit internal terkait proyek pengadaan kolam retensi tersebut.
“Kami tidak pernah melakukan audit internal,” tandasnya.
Kasus Kolam Retensi Masih Bergulir
Kasus dugaan mark up pengadaan kolam retensi Simpang Bandara Palembang terus bergulir di tangan penyidik Polda Sumatera Selatan. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp39,8 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Kristanto Situmeang, sebelumnya menjelaskan bahwa pengembangan kasus dilakukan setelah adanya temuan resmi dari BPKP.
Dari audit tersebut, BPKP menemukan adanya indikasi mark up dalam pembelian lahan untuk pembangunan kolam retensi di kawasan Simpang Bandara, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp39,8 miliar.