561 Rekening PKH yang Terindikasi Judi Online Diblokir dan Bantuan juga Dicabut.

photo author
- Selasa, 4 November 2025 | 11:37 WIB
Muntoha Kepala Dinas Sosial Kendal. (edi prayitno/ kontributor Kendal )
Muntoha Kepala Dinas Sosial Kendal. (edi prayitno/ kontributor Kendal )

 

KENDAL, AYOSEMARANG.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal kembali mengungkap bahwa sebanyak 561 rekening penerima Program Keluarga Harapan (PKH) terindikasi untuk transaksi judi online.

Kepala Dinsos Kendal, Muntoha mengaku kaget karena awalnya hanya ditemukan satu rekening namun kini jumlahnya melonjak menjadi 561 rekening.

“Ini angka yang sangat mencengangkan bagi kita semua,” tegas Muntoha.

Dikatakan, pemerintah memberikan sanksi tegas bagi penerima bantuan yang terindikasi menyalahgunakan dana tersebut. Selain pemblokiran, seluruh bantuan pemerintah akan langsung dicabut.

“Sanksi ini diberlakukan pemerintah pusat agar ada efek jera,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, turut membenarkan temuan tersebut. Ia menyebut, di Kecamatan Kangkung saja terdapat 15 penerima PKH yang terdeteksi terlibat judi online.

Mereka tersebar di sejumlah desa, di antaranya Laban, Kadilangu, Sendangkulon, Truko, Karangmalang, Sendangdawung, Rejosari, Lebosari, dan Jungsemi masing-masing satu rekening. Sementara Desa Kaliyoso dan Tanjungmojo masing-masing dua rekening.

“Mungkin mereka tidak berniat untuk berjudi, bisa jadi hanya iseng. Tapi sistem langsung mendeteksi adanya aktivitas judi online,” kata Bupati..

Baca Juga: Patung Bima dan Srikandi Berdiri di Jalan Pahlawan Semarang, Warganet Pertanyakan Manfaatnya

Ia menuturkan, PPATK menjadi lembaga yang mendeteksi transaksi mencurigakan tersebut, sehingga pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi proses pemblokiran.

Bupati menyayangkan adanya temuan ini, karena dana PKH seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bukan untuk aktivitas ilegal.

“Ini sangat memprihatinkan. Perlu sosialisasi intens agar masyarakat tidak terjerumus ke judi online,” ujarnya.

Dirinya mengimbau warga penerima bantuan sosial untuk mengelola dana dengan bijak dan tidak menyalahgunakannya untuk hal negatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X