KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Jumlah pemilih di Kabupaten Kendal setelah dilakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan masih mencatat pemilih yang sudah meninggal dunia dan pindah alamat.
Ketua Bawaslu Kendal. Hevy Indah Oktaria mengatakan pihaknya mengirimkan hasil pencermatan terhadap PDPB ke KPU Kendal.
“Masih ada 31 nama pemilih tidak memenuhi syarat yakni sudah meninggal dunia dan 15 pemilih yang pindah domisili. Ini berdasarkan hasil pengecekan di aplikasi Cek DPT Online yang bersangkutan masih aktif sebagai pemilih,” katanya dihubungi Selasa 9 Desember 2025.
Hevy menambahkan, hasil pencermatan Bawaslu semuanya sudah ditindaklanjuti oleh KPU kendal dengan menTMSkan Pemilih tersebut dari DPT Kabupaten Kendal.
Bawaslu menegaskan komitmennya mengawal integritas data pemilih agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilih karena ketidaktepatan administrasi.
“Kami terus mendorong masyarakat ikut melaporkan jika menemukan data pemilih yang belum diperbarui. Kualitas demokrasi bergantung pada akurasi daftar pemilih,” tegas Hevy.
Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar di KPU Kendal Selasa 9 desember 2025 untuk memastikan akurasi daftar pemilih menjelang agenda demokrasi berikutnya.
Komisioner KPU Kendal, Akhmad Zaenutolibin, menjelaskan pemutakhiran dilakukan melalui konsolidasi internal, koordinasi lintas instansi, laporan masyarakat, hingga verifikasi lapangan.
“Kami bahkan melakukan pencermatan khusus untuk pemilih berusia di atas 100 tahun serta validasi data warga yang telah meninggal,” ujarnya.
Hasil pleno menetapkan 11.997 pemilih baru, 5.833 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan 12.478 perubahan data. Total Daftar Pemilih Berkelanjutan Kendal kini mencapai 835.063 pemilih.
Polres Kendal juga memutakhirkan data warga yang kini beralih status menjadi anggota Polri untuk dimasukkan ke kategori TMS.