FAKTA BARU Pemeran Wanita Video, Dibuat Sesuai Pesanan

photo author
- Selasa, 8 November 2022 | 17:51 WIB
Pemeran video kebaya merah 16 menit memproduksi 92 video syur dalam setahun. (tribratanews.situbondo.jatim.polri.go.id)
Pemeran video kebaya merah 16 menit memproduksi 92 video syur dalam setahun. (tribratanews.situbondo.jatim.polri.go.id)

SURABAYA, AYOSEMARANG.COM -- Terungkap fakta baru terkiat ACS dan AH, pemeran yang viral Twitter dan link masih banyak dicari.

Pria dan wanita pemeran video sudah resmi menjadi tersangka kasus tindak pidana kesusilaan

Dirrekskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan jika kedua pemeran itu sudah memproduksi dalam setahun.

Fakta itu terungkap setelah polisi menyita barang bukti berupa laptop yang berisikan kumpulan keduanya.

"Dari barang bukti yang kami sita, dalam sebuah laptop warna hitam didapatkan ," ujar Kombes Farman di Mapolda Jatim, Selasa 8 November 2022.

"Video tersebut hasil produksi mereka berdua selama kurang lebih satu tahun," lanjutnya.

Selain itu, ACS dan AH membuat berdasarkan pesanan, termasuk video  dengan tema resepsionis hotel.

Mereka mengaku mendapat bayaran sebasar Rp750.000 untuk video16 menit tersebut.

Farman menjelaskan ACS dan AH sekitar bulan Maret 2022 mendapat pesanan untuk membuat tema resepsionis hotel.

"Sekitar Maret 2022. Tersangka AH menerima sebuah DM (Direct Message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.

"Meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten dengan tema resepsionis hotel dengan pembayaran Rp750.000," imbuhnya.

Setelah menyanggupi membuat resepsionis hotel kebaya merah, ACS dan AH kemudian chek in di salah satu hotel di Kawasan Gubeng Surabaya tepatnya kamar hotel 1710

"Tersangka perempuan menggunakan '' seolah-olah sebagai karyawan hotel," sambungnya.

Sedangkan proses membuatnya, kedua pemeran bergantian memegang ponsel untuk merekam tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X