RESMI! AG Pacar Mario Dandy Ditahan Setelah Interogasi Berjam-jam, Berapa Lama akan Dipenjara?

photo author
- Kamis, 9 Maret 2023 | 06:56 WIB
AG Pacar Mario Dandy Ditahan Setelah Interogasi Berjam-jam. (istimewa)
AG Pacar Mario Dandy Ditahan Setelah Interogasi Berjam-jam. (istimewa)

 

AYOSEMARANG.COM -- Perempuan AG pacar Mario Dandy kini telah resmi ditahan dengan statusnya sebagai pelaku atas penganiayaan David Ozora.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pun menyeret nama sang ayah Rafael Alun Trisambodo ke masalah yang lebih pelik lagi.

Sebelumnya, hanya Mario dan Shane Lukas yang ditunjuk sebagai tersangka dari kasus kekerasan yang dilakukan kepada David, namun beberapa hari berselang barulah AG disebut sebagai pelaku dan menjalani interogasi intens.

Baca Juga: Penyakit Orang Tua AG Pacar Mario Dandy Diungkit Ternyata Memilukan: Ayah Ibunya....

Apakah dengan statusnya sebagai pelaku kekerasan yang ditindak Mario Dandy kepada David ini akan membuat AG dipenjara usai Polda Metro Jaya melakukan interogasi berjam-jam kepada pacar anak Rafael Alun Trisambodo itu?

Setelah melakukan pemeriksaan selama 6 jam terhadap AG, perempuan yang merupakan pelaku anak dalam kasus Mario Dandy diputuskan ditahan.

Penyidik Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan dan memutuskan untuk menangkap dan menahan AG.

Penangkapan dan penahanan AG dilakukan berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak yang berlaku.

Baca Juga: Viral Video Lama AG Pacar Mario Dandy, Penampilannya Tuai Sorotan: Pakgirl Sejak Dini!

Hal ini berdasar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu 8 Maret 2023.

Dimana AG ditahan dan berapa lama?

Pada kasus kekerasan yang dilakukan terhadap David, dua orang tersangka telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Diantaranya Mario Dandy dan Shane Lukas yang telah menjadi perbincangan selama beberapa pekan.

Korban penganiayaan, David, sendiri harus dirawat intensif di rumah sakit (RS) setelah kejadian hari Senin 20 Februari malam di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X