Selain itu, dalam pemeriksaanya AG didampingi khusus oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPA).
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas, pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," karanya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi AG akan ditahan selama tujuh hari ke depan.
"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjag lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," lanjutnya.
Baca Juga: Pergaulan AG Pacar Mario Dandy TERBONGKAR, Dikenal Bandel dan Problematik di Sekolah
Diketahui, AG paca Mario Dandy yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.