CIREBON, AYOSEMARANG.COM- Demi mencegah penumpukan kendaraan, Polresta Cirebon membatasi waktu istirahat bagi pemudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021 yang melintasi jalur tol Cipali. Daya tampung di setiap rest area juga dibatasi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M Syahduddi menyebut, volume kendaraan di jalur tol maupun arteri di wilayah hukum Polresta Cirebon diperkirakan meningkat. Di jalur tol, potensi peningkatan volume kendaraan terjadi di Tol Cipali hingga Kanci-Pejagan.
Meski pemerintah sudah memangkas cuti bersama 3 hari, kami prediksi tetap ada peningkatan volume kendaraan di tol sepanjang libur Nataru ini, katanya.
Untuk ini, pihaknya telah mendirikan pos pengaman di Gerbang Tol (GT) Palimanan sebagai pos terpadu antara Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Marga, Satpol PP, maupun pengelola tol.
Selain pengamanan di sepanjang jalur kendaraan, rest area menjadi salah satu fokus perhatian. Mempertimbangkan masih tingginya ancaman penyebaran Covid-19, pengunjung rest area dibatasi hanya 50% dari daya tampung.
Di Rest Area 228.A dan 229.B yang termasuk wilayah hukum Polresta Cirebon, kami tempatkan personil dan pos pengamanan secara terpadu. Kami koordinasi dengan pengelola rest area untuk menetapkan daya tampung 50% dari kapasitas sebenarnya agar tak terjadi kerumunan, jelasnya.
Ketika sebuah rest area telah melebihi daya tampung 50%, petugas akan meminta pengendara untuk singgah di rest area berikutnya.
Selain daya tampung, pembatasan pula berlaku pada waktu istirahat di rest area. Pemudik yang telah beristirahat melebihi ketentuan, dipersilakan segera meninggalkan rest area agar dapat bergantian dengan pengendara lain, demi mencegah penumpukan orang.
Prinsipnya, pencegahan Covid-19 diutamakan, tegasnya.
Di jalur tol sendiri, lanjutnya, berlaku pembatasan bagi kendaraan angkutan barang di hari tertentu dengan mempedomani aturan Kementerian Perhubungan RI. Syahduddi mengungkapkan, rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di jalur tol ketika situasi lalu lintas padat.
Saat arus lalu lintas di Tol Cipali padat, terutama kendaraan yang mengarah ke Jawa Tengah, kami akan mengalihkan kendaraan berat sumbu 3, termasuk kendaraan gandengan atau kendaraan dengan kereta tempelan, ke jalur arteri, bebernya.
AYO BACA : Hari Ibu, Ini Pesan Presiden Jokowi untuk Semua Ibu dan Perempuan di Indonesia
Kendaraan tertentu yang dialihkan itu di antaranya berupa angkutan barang tambang seperti galian batu pasir dan sejenisnya. Pengecualian berlaku bagi kendaraan angkutan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, yakni bahan pangan, bahan bakar minyak maupun gas, air minum kemasan, dan lainnya.
Kendaraan angkutan kebutuhan masyarakat boleh melalui tol, sepanjang ada izin masuk wilayah tol dari instansi terkait, cetusnya.