Tilang Elektronik Diberlakukan, Begini Tahapan Cara Bayar Tilang dan Besaran Dendanya

photo author
- Rabu, 24 Maret 2021 | 16:16 WIB
Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Adhytiawarman Gautama Putra menunjukkan proses electronic traffic law enforcement (ETLE) yang terekam dari kamera pengawas, Jumat (19/3/2021). (Ayosemarang/Budi Cahyono)
Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Adhytiawarman Gautama Putra menunjukkan proses electronic traffic law enforcement (ETLE) yang terekam dari kamera pengawas, Jumat (19/3/2021). (Ayosemarang/Budi Cahyono)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai memberlakukan secara nasional Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang elektronik tahap pertama, Selasa (24/3/2021).

Sebagian besar warga atau pengendara belum sepenuhnya akrab dengan sistem tilang elektronik tersebut. Sosialisasi pun sudah dilakukan di masing-masing Polda yang menerapkan tilang elektronik.

Dikutip dari Suara.com, berikut ini cara bayar tilang elektronik.

Tujuan dari pemberlakuan tilang elektronik secara nasional ini berguna untuk meningkatkan kedisiplinan saat berkendara di jalanan. Penerapan ini juga sebagai upaya untuk meminimalisir oknum-oknum tertentu yang melakukan pemerasan saat penindakan pelanggaran lalin (lalu lintas).

Tilang elektronik tahap pertama ini akan diterapkan di sejumlah titik yang ada di 12 provinsi di Indonesia. Jika ada pelanggaran, maka kamera tilang elektronik akan langsung merekam bukti pelanggaran. Lalu, pemilik kendaraan akan dapat surat tilang.

Denda Tilang Elektronik

Mengenai besaran denda tilang elektronik, nominalnya masih sama dengan tilang biasa. Denda yang dibayarkan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan si pengendara. Berikut ini besaran denda tilang elektronik:

AYO BACA : Tilang Elektronik Mulai Berlaku Besok, Jateng Ada 10 Titik

1. Menggunakan ponsel

Pelarangan menggunakan ponsel saat sedang berkendara telah diatur di dalam Pasal 283 UU (Undang-undang) LLAJ (Lalu lintas dan Angkutan Jalan). Pengendara (mobil atau motor) yang melakukan pelanggaran ini dikenai denda Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan

2. Tidak pakai helm

Pelanggaran ini tercantum dalam pasal 106 ayat 8 UU LLAJ. Hukuman bagi para pelanggarnya tercantum dalam Pasal 290 dengan denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Khusus bagi pengemudi mobil serta penumpang yang berada di bagian depan (samping pengemudi), wajib menggunakan sabuk pengaman (seat belt). Bagi yang melanggar akan dikenakan denda Rp 250.000 dan pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Cahyono

Tags

Rekomendasi

Terkini

X