Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

photo author
- Rabu, 21 April 2021 | 12:44 WIB
Ilustrasi Zakat fitrah (suara.com)
Ilustrasi Zakat fitrah (suara.com)

Jadi, zakat maal sah-sah saja dikeluarkan sepanjang tahun. Adapun zakat fitrah itu berbeda karena maksudnya adalah mencukupi fakir miskin di waktu tertentu.

"Oleh karenanya, zakat fitrah tidak boleh didahulukan dari waktunya (dalam kondisi normal)," ujar Setiawan.

Dia menjelaskan jika mendahulukan zakat fitrah satu atau dua hari sebelumnya, hal itu masih dibolehkan. Sebagaimana ada riwayat dari Imam Bukhari dengan sanadnya dari Ibnu Umar, ia berkata: "Faradha Rasulullah SAW shadaqatal-fithri min ramadhan. Wa qala fi akhirihi: wa kanu yu'thuna qablal-fithri biyaumin aw yaumaini." Yang artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan. Disebutkan di akhir hadits: Mereka para sahabat menunaikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya."

Sehingga menurutnya, perkataan ini menunjukkan inilah waktu yang dipraktikkan oleh seluruh sahabat, sehingga hal ini bisa disebut kata sepakat mereka (ijma’). Sebab, kata dia, mendahulukan zakat fitrah seperti itu tidak menghilangkan maksud penunaian zakat fitrah itu sendiri.

Alasannya, menurut Setiawan, karena harta zakat fitrah tadi masih bisa bertahan keseluruhan atau sebagian sampai hari Raya Id. Sehingga orang miskin tidak sibuk keliling meminta-minta (untuk kebutuhan mereka) pada hari Id. Itulah kiranya menurut dia perihal zakat yang sifat hukumnya boleh saja didahulukan beberapa saat dari waktu wajibnya seperti zakat maal.

"Kondisi untuk percepatan pembayaran zakat fitrah saat ada Covid-19 ini terutama dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat sangat dibolehkan," ujarnya.

AYO BACA : 8 Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adib Auliawan Herlambang

Rekomendasi

Terkini

X