AYOSEMARANG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah dalam laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima).
Diketahui, sebelumnya Partai Prima melaporkan KPU ke Bawaslu atas pelanggaran administrasi pada November 2022 lalu.
Dalam putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi saat melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima.
Baca Juga: Cegah Miskomunikasi saat Pemilu, Komisi A DPRD Kendal Undang KPU dan Bawaslu untuk Dialog Bersama
Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai KPU telah melanggar Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Dikutip dari Ayoindonesia.com, Bawaslu memerintahkan KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua kalinya terhadap Partai Prima dan memberikan kesempatan kepada Prima selama 10 hari untuk menyerahkan dokumen persyaratan administrasi perbaikan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Pada amar putusan nomor tiga, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi perbaikan yang telah diserahkan oleh Prima. Sementara itu, pada amar putusan nomor empat, KPU diperintahkan untuk menerbitkan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan tersebut.
Dalam putusan terakhir nomor lima, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut dari putusan ini.
Baca Juga: KPU Diminta Investigasi Penyelenggara Pemilu yang Terlibat Kecurangan Verifikasi Partai Politik
Meski petitum Partai Prima meminta KPU langsung menetapkan mereka sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa verifikasi lagi, keputusan Bawaslu ini memberi harapan bagi Partai Prima untuk kembali menjadi peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin, merespons keputusan tersebut. Ia menghormati kewenangan lembaga yang sama-sama punya wewenang.
Keputusan Bawaslu ini menegaskan bahwa pentingnya mematuhi aturan dan tata kelola dalam pelaksanaan Pemilu agar tercipta Pemilu yang adil dan transparan bagi seluruh partai politik. KPU berharap semoga keputusan ini dapat membawa dampak positif bagi pelaksanaan Pemilu di Indonesia. (Ayoindonesia.com/Aris Abdulsalam)
Artikel Terkait
KPU Diminta Investigasi Penyelenggara Pemilu yang Terlibat Kecurangan Verifikasi Partai Politik
2.565 Orang Pantarlih Dilantik, Ketua KPU Batang: Mereka Perangkat Suksesnya Pemilu 2024
Kerawanan Pemilu Semarang Paling Tinggi, Bawaslu Minta Masyarakat Tak Takut Lapor
Ajak Masyarakat Kawal Pemilihan Umum, Bawaslu Luncurkan Komunitas Digital Jarimu Awasi Pemilu
Cegah Miskomunikasi saat Pemilu, Komisi A DPRD Kendal Undang KPU dan Bawaslu untuk Dialog Bersama