Disebutkan DPR saat ini sedang mempertontonkan kebobrokannya melalui pengesahan Perppu Cipta Kerja yang jelas-jelas dinilai inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
BEM UI juga menyayangkan tidak adanya partisipasi publik yang bermakna dan mengatakan Perppu ini adalah ancaman kepada hak-hak rakyat dan pekerja.***