Angin Segar untuk Tenaga Kesehatan di Indonesia, Pemerintah akan Sederhanakan Pengurusan STR dan SIP

- Kamis, 30 Maret 2023 | 20:44 WIB
Arianti Anaya
Arianti Anaya

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah melalui Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes akan menyederhanakan pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) tenaga kesehatan.

Penyederhanaan tersebut menyangkut penerbitan STR dan SIP tenaga kesehatan.

Selain itu pemerintah juga akan mengubah masa berlaku STR yang awalnya 5 tahun menjadi berlaku seumur hidup.

Baca Juga: Kemenkes Catat 3 Kasus Keracunan Ciki Ngebul, Imbau Nitrogen Cair Tak Disajikan Sembarangan

Dalam Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) RUU Kesehatan di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Maret 2023, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya menyampaikan beberapa hal terkait STR dan SKP dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Menurut pemaparan yang ia sampaikan, nantinya pengurusan STR dan SKP akan disederhanakan dan dipermudah.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan produksi dan memenuhi kebutuhan tenaga medis di Indonesia.

Meskipun begitu Arianti mengatakan menjaga mutu dan kompetensi tenaga medis menjadi hal yang paling penting.

Kemudian, untuk masa berlaku STR yang sebelumnya wajib diperbarui setiap 5 tahun, nanti akan berlaku selama seumur hidup.

"Existing, STR masa berlakunya 5 tahun, nanti akan berlaku seumur hidup kecuali ada hal-hal tertentu dimana STR harus dicabut," tutur Arianti.

Baca Juga: RUU Kesehatan Jamin Masyarakat Untuk Sehat Lebih Mudah, Murah dan Akurat

Untuk sistem informasi, nantinya STR yang terdaftar akan diintegrasikan menjadi satu sistem.

"Nantinya, konsil-konsil yang ada akan terintegrasi menjadi satu, jadi tidak ada KKI, tidak ada KTKI, walaupun nanti yang memberikannya tergantung konsilnya masing-masing," jelas Arianti.

Pengaksesan sistem informasi nantinya dapat dilakukan oleh instansi terkait dan tenaga medis itu sendiri.

Halaman:

Editor: Ica Agustin

Sumber: YouTube Kementerian Kesehatan RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X