Begini Aturan dan Syarat Naik Kereta Api Lebaran 2023, Harus Punya Aplikasi SatuSehat?

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 07:44 WIB
Begini aturan dan syarat naik kereta api Lebaran 2023, benarkah harus punya aplikasi SatuSehat. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Begini aturan dan syarat naik kereta api Lebaran 2023, benarkah harus punya aplikasi SatuSehat. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

AYOSEMARANG.COM -- Aturan dan syarat naik kereta api Lebaran 2023 ini wajib diketahui oleh para calon pemudik.

Dengan mengetahui syarat naik kereta api Lebaran 2023, maka perjalanan mudik dengan menumpang kereta api akan lebih lancar.

Sebab jika sudah mengetahui syarat naik kereta api Lebaran 2023, maka calon pemudik bisa mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu.

Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Lebaran 2023? Ini Penetapan dari Kemenag

Lantas benarkah para calon penumpang kereta api harus menginstal aplikasi SatuSehat di ponsel mereka?

Simak selengkapnya mengenai syarat naik kereta api Lebaran 2023 di sini.

Berdasarkan informasi terakhir dari PT KAI, aturan naik kereta api saat Lebaran 2023 masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 84 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, yang tertanggal 26 Agustus 2022.

Selain itu, mengacu juga pada SE Kementerian Kesehatan (Kemkes) No. HK.02.02/II/3984/2022 Tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, yang tertanggal 18 Desember 2022.

Baca Juga: Tarif Tol Bawen Semarang Terbaru dari Golongan I hingga V, Catat sebelum Mudik

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh 2023

- Wajib sudah vaksin dosis ketiga (vaksin booster) untuk penumpang usia 18 tahun ke atas.
- Wajib sudah vaksin dosis kedua bagi penumpang usia 13-17 tahun.
- Wajib vaksin kedua untuk penumpang berusia 6-12 tahun. Jika tidak/belum divaksinasi, harus punya surat keterangan belum vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang sudah mendapat vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1). Jika pendamping belum vaksin lengkap dengan alasan kesehatan, maka wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun, namun wajib dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan naik kereta api 2023.
- Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis (komorbid), maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Syarat Naik Kereta Api Lokal/Aglomerasi 2023

- Penumpang wajib vaksin minimal dosis pertama.
- Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR tidak wajib ditunjukkan oleh penumpang.
- Bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis (komorbid) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Jika penumpang berusia 6-12 tahun tidak/belum divaksin, maka harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang sudah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
- Jika orang tua/orang dewasa pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
- Tidak wajib vaksin bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap Jalan Tol Mudik Lebaran 2023, Pemudik Wajib Catat!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X