Penahanan Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Diperpanjang KPK Selama 40 Hari

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 21:19 WIB
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

AYOSEMARANG.COM - Masa penahanan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo diperpanjang Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) selama 40 hari.

Masa penahanan di Rutan KPK itu terhitung mulai 23 April 2023 sampai dengan 1 Juli 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan itu terkait dengan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.

Baca Juga: Terbongkar! PPATK Temukan Safe Deposit Box Rafael Alun Trisambodo, Mahfud MD: Isinya 2,4 Juta USD

"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti," kata Ali sebagaimana dikutip Suara.com.

Kepada para saksi yang nantinya akan dipanggil, KPK mengingatkan untuk bersikap kooperatif, datang memberikan keterangan.

"KPK mengimbau berbagi pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.

Untuk diketahui, Rafael Alun telah resmi ditetapkan sebagai tersangkan dugaan penerimaan gratifikasi dan ditahan KPK pada 4 April 2023.

Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Ini Penjelasan PPATK Soal Blokir Rekening Rafael Alun Trisambodo Rp500 Miliar, Tersebar di 40 Rekening

Nama Rafael Alun sendiri mencuat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora mencuat.

Warganet ramai-ramai "menguliti" keluarga Mario Dandy setelah video penganiayaan oleh Mario Dandy viral di media sosial.

Pihak penegak hukum kemudian menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan Rafael Alun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X