Tidak Ada Formasi CPNS 2023 di Pemerintahan Daerah? Begini Penjelasan Menpan RB

photo author
- Jumat, 21 April 2023 | 17:28 WIB
Penjelasan Menpan RB Soal Pemerintahan Daerah Tak Buka Formasi CPNS 2023
Penjelasan Menpan RB Soal Pemerintahan Daerah Tak Buka Formasi CPNS 2023

AYOSEMARANG.COM -- Rekrutmen CPNS 2023 telah memasuki tahap pengumuman formasi kebutuhan. Menpan RB Abdullah Azwar Anas pun mengumumkan bakal tak ada formasi CPNS di pemerintahan daerah.

Pembukaan pendaftaran CPNS 2023 sudah di depan mata, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik PANRB Mohammad Averrouce mengatakan pengumpulan informasi kebutuhan CPNS maksimal hingga 30 April 2023.

Setelah pengumpulan informasi soal jumlah kebutuhan CPNS 2023 maka tahap selanjutnya adalah pendaftaran rekrutmen CPNS yang dijadwalkan akan dibuka pada akhir bulan Juni 2023 mendatang.

Baca Juga: Catat Yuk! Ini 4 Tips Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Jangan Diabaikan Supaya Tidak Gagal

Namun baru-baru ini, tepatnya tanggal 14 Maret 2023 Menpan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai formasi kebutuhan CPNS 2023.

Dalam SE Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, Abdullah Azwar Anas menjelaskan formasi kebutuhan apa saja yang bakal dibutuhkan pada rekrutmen CPNS 2023 mendatang.

Berikut adalah formasi kebutuhan ASN di lingkungan pemerintahan pusat:

- Pemerintahan pusat akan membuka formasi untuk CPNS 2023 dan juga PPPK.

Baca Juga: Siap-Siap! Pendaftaran CPNS 2023 Bakal Dibuka Bulan Juni, Berikut Prediksi Jadwal dan Tahapan Seleksinya

- Kebutuhan formasi CPNS 2023 pemerintahan pusat merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022.

- Kebutuhan formasi CPNS 2023 di lingkungan pemerintahan pusat adalah pada jabatan di bidang kejaksaan, kehakiman, intelijen dan tenaga pendidik dosen.

- Kebutuhan formasi PPPK pemerintahan pusat adalah pada bidang kesehatan yang berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023.

Berbeda dengan pemerintahan pusat, pemerintahan daerah hanya akan mengusulkan kebutuhan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Berikut adalah formasi kebutuhan ASN di lingkungan pemerintahan daerah:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X