Kasus Harian Naik hingga 2.000 Lebih pada Akhir April 2023 Lalu, Status Darurat Covid-19 Jadi Dicabut?

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 22:09 WIB
Ilustrasi COVID (Freepik)
Ilustrasi COVID (Freepik)

Saat status kedaruratan Covid-19 dicabut oleh Presiden Jokowi, maka kebijakan terkait penanganan infeksi virus Corona itu tidak lagi ditangani oleh Pemerintah Pusat.

Melainkan diserahkan kepada Pemerintah Daerah juga kebutuhan masyarakat sendiri.

Hal itu akan terkait dengan biaya pengobatan pasien Covid-19, vaksin Covid-19 jadi berbayar, sampai aturan memakai masker di area publik.

Baca Juga: Sempat Terhenti Karena Covid, Indofood Kembali Gelar Mudik Bareng Pengusaha Warmindo

"Tentu saja masuk ke dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada seperti sekarang ini. Contohnya masuk ke BPJS atau masuk ke dalam aturan asuransi atau dengan berbayar sendiri," katanya.

Dokter Syahril mengatakan begitu status dicabut maka mekanisme pembayaran akan seperti yang sekarang ada.

Sehingga vaksinasi dan perawatan tidak akan gratis lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X