BATANG, AYOSEMARANG.COM - Pengedar narkoba jenis ganja yang beroperasi di wilayah Pekalongan berhasil dibekuk jajaran Polres Pekalongan Kota. Pelaku berinisial NR tertangkap dengan barang bukti yaitu 1 paralon ganja kering seberat 1,8 kilogram. Lalu 20 paket ganja seberat 3 kilogram.
"Penangkapan NR ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya yaitu SF," kata Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Budi Prayitno saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat, 23 Juni 2023.
Ia menyebut penangkapan SF dilakukan pada 14 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti lima paket ganja dengan berat 13,8 kilogram. Dari penangkapan itulah pihaknya berhasil melacak NR selaku pengedar.
NR terancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara mencapai 12 tahun.
"Yang pertama 3 kilogram, sudah habis. Ni yang ketangkep, yang kedua," kata pelaku.
NR menyebut hanya bertugas mengambil paket kiriman dari Aceh. Untuk harga kulakan dari ganja sebesar Rp10 juta per kilogram, Ia mengaku mendapat komisi Rp1 juta per kilogram.
Pelaku merupakan warga Desa Ngalian, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada 15 Juni 2023.
Baca Juga: Jaga Konduktivitas, Berbagai Ormas di Batang Nyatakan Kesiapan Jaga Keamanan PLTU
Jarak pemesanan ganja pertama dan kedua hanya dalam jangka dua bulan. NR berkilah bukan pemodal dan hanya menerima perintah melalui pesan singkat.