BATANG, AYOSEMARANG.COM -- PPDB Jateng 2023 online jenjang pendidikan SMA SMK di Kabupaten Batang dimulai sejak tanggal 23-27 Juni 2023. Termasuk di SMKN 1 Batang.
Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi oleh Calon Peserta Didik (CPD) PPDB Jateng 2023 yaitu, Buku rapor SMP/sederajat, Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah.
Lalu, ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama atau setingkat SMP.
Dan satu lagi yang menjadi syaratnya untuk mendaftar ke SMK, yaitu wajib melampirkan Surat Keterangan Sehat.
"Surat Keterangan Sehat (SKS) wajib dilampirkan, demi memastikan bahwa kondisi fisiknya prima, terlebih pada jurusan tertentu yang membutuhkan ketelitian ektra," kata, Kepala SMKN 1 Batang Catur Puji Raharjo, Sabtu 24 Juni 2023.
Ia menyebutkan ada jurusan tertentu yang juga mensyaratkan tidak boleh buta warna. Misalnya jurusan Teknik Informatika dan Multimedia, Teknik Komputer dan Jaringan.
Baca Juga: Apakah Bisa Membatalkan Pendaftaran PPDB Online 2023? Begini Caranya Jika Terjadi Kesalahan
Ia mengimbau, para orang tua maupun CPD, rutin memantau jurnal pendaftaran PPDB Jateng 2023 setiap saat karena perubahannya sangat cepat.
“Amati apakah nilainya masih memungkinkan memenuhi kuota di jurusan itu, jika tidak segera pindah ke jurusan lain. CPD bisa mendaftar di dua jurusan yang berbeda, jika tetap tidak lolos, bisa langsung pindah ke sekolah lain, baik SMA maupun SMK,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem pendaftaran PPDB Jateng 2023 secara online jutsru sangat memudahkan CPD maupun orang tua. Karena sangat akuntabilitas dan transparansi.
Baca Juga: Bisa Mengganti Sekolah SMA SMK saat Pendaftaran PPDB Jateng 2023? Ini Caranya Jika Salah Pilih
"PPDB online ini benar-benar terjaga, sebab semua dapat dilihat langsung dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Catur Puji Raharjo menyebutkan bahwa kuota di SMKN 1 Batang sebanyak 360 peserta didik, dengan persentase 75 persen jalur prestasi, 15 persen jalur afirmasi, 10 persen jalur domisili.