Disorot Dewan Rp 6 Miliar Tidak Sinkron di LPP APBD dan LKPJ, Begini Penjelasan Bupati Demak

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 21:18 WIB
Bupati Demak saat hadir dalam rapat paripurna ke 13 DPRD Kabupaten Demak.  (Zaidi)
Bupati Demak saat hadir dalam rapat paripurna ke 13 DPRD Kabupaten Demak. (Zaidi)


DEMAK, AYOSEMARANG.COM -- Perbedaan pelaporan realisasi pendapatan tahun 2022 antara dokumen LPP APBD dan LKPJ sebesar Rp 6 miliar sempat menjadi sorotan Fraksi DPRD Demak lantaran tidak sinkron.

Hal itu salah satunya disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna ke 12 DPRD Kabupaten Demak dengan agenda pandangan umum Fraksi - Fraksi DPRD Demak terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD Demak 2022 pada, Senin 10 Juli 2023.

Bupati Demak Eisti'anah turut menjelaskan bahwa, ketidaksinkronan itu terjadi karena dokumen yang digunakan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) berdasarkan Laporan Keterangan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPJ) tahun 2022 unaudited.

"Dimana terdapat pengakuan pendapatan yang ditransfer dari Kemenkeu ke rekening TDF (treasury deposit facility) yang berada di Bank Indonesia," kata Bupati dalam rapat paripurna ke 13 jawaban Bupati Demak atas pandangan Fraksi - Fraksi DPRD Demak terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD Demak 2022, Selasa 11 Juli 2023.

Sesuai surat dari kantor wilayah Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Tengah nomor S-802/SPB.14/2023 bahwa pendapatan tersebut dapat dicatat kas dan setara kas yang artinya menambah pendapatan pendapatan pada tahun berjalan.

"Namun, saat pemeriksaan BPK terdapat perubahan pengakuan yang semula dicatat pendapatan menjadi aset lainnya, sehingga dikurangkan pendapatan," tukasnya.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna ke 13 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, HS Fahrudin Bisri Slamet di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demk.

Turut hadir, Wakil Bupati Demak Ali Makhsun, Para wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, serta steakholder terkait. (Zaidi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X