Ketentuan RESMI Seragam Pramuka Penggalang Putri Non Hijab dan Berhijab, Lengkap dengan Atribut

photo author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 11:01 WIB
Ketentuan resmi seragam Pramuka Penggalang putri. (Pramuka)
Ketentuan resmi seragam Pramuka Penggalang putri. (Pramuka)

AYOSEMARANG.COM -- Inilah ketentuan resmi seragam Pramuka Penggalang putri beserta atribut, bagi yang berhijab maupun tidak berhijab.

Seragam Pramuka Penggalang putri untuk Pakaian Seragam Harian ini wajib diketahui, baik untuk model hijab maupun non hijab.

Sebab, seragam Pramuka Penggalang putri ini selain dipakai untuk melakukan kegiatan kepramukaan harian, juga digunakan pada saat mengikuti upacara.

Baca Juga: Harga 3 Jutaan! Samsung A24 Hadirkan Performa Gaming Masimal, Baterai Kuat Seharian

Diketahui, sebentar lagi Hari Pramuka ke 62 tahun 2023 akan segera tiba.

Untuk memperingatinya, biasanya akan ada berbeagai kegiatan yang mengharuskan mengenakan seragam lengkap.

Oleh karena itu, simak ketentuan seragam Pramuka Penggalang putri beserta atribut, bagi yang berhijab maupun tidak berhijab di sini.

Ketentuan ini dikutip Ayosemarang.com dari Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.

Baca Juga: Kapan Pengumuman KIP Kuliah 2023 SNBT? Ternyata di Tanggal Ini! Ada Syarat KIP Kuliah yang Krusial Juga nih

Secara umum, seragam Pramuka terdiri atas: tutup kepala, baju Pramuka, rok atau celana, setangan leher, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu, dan tanda pengenal.

Untuk tingkatan Penggalang putri, ketentuan khususnya adalah sebagai berikut.

Baju Pramuka Penggalang Putri Non Hijab

Tutup Kepala
- dibuat dari kain laken/beludru, warna coklat tua.
- berbentuk topi bulat.
- lebar lidah topi ± 4 cm.

Baca Juga: Update Harga Terbaru Yamaha NMAX 155 Awal Agustus 2023, Tipe Standard Jadi Segini Aja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: pramuka or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X