AYOSEMARANG.COM -- Ketua DPRD Kabupaten Demak, H.S Fahrudin Bisri Slamet mempersilahkan apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menggunakan dana anggaran BTT untuk tangani kekeringan.
Ketua DPRD Demak mengatakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) sesuai aturan bisa digunakan, dengan catatan mendapat persetujuan dari DPRD. Pasalnya kekeringan juga dikategorikan bencana.
"Memang itu sesuai aturan diperbolehkan, bahwa kekeringan ini termasuk bencana, tidak hanya banjir dan kebakaran tapi kekeringan ini termasuk bencana, sehingga untuk menanggulangi kalau memang sudah tidak ada dana lagi BTT itu bisa," ungkap Fahrudin Bisri Slamet ditemui usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Demak, Senin 11 September 2023.
Baca Juga: PMI Demak 2023 - 2028 Resmi Dilantik, Begini Pesan Ketua DPRD
Slamet menambahkan, bahwa dana BTT yang berjumlah Rp 5 miliar bisa digunakan sesuai kebutuhan. Namun yang pasti ada persetujuan terlebih dahulu dari DPRD.
"Tergantung kebutuhan, anggaran BTT kita kan Rp 5 Miliar, jadi monggo bisa digunakan asal ada persetujuan DPRD, gitu saja," ujarnya.
Terpisah, sebelumnya Bupati Demak Eisti'anah mengatakan, bahwa pihaknya belum menyediakan anggaran khusus untuk penanganan kekeringan di Kabupaten Demak, mengingat kondisi Demak masih siaga darurat kekeringan.
Baca Juga: Bupati Demak Pastikan Seluruh Stakeholder Siap Siaga Hadapi El Nino
Kendati demikian, apabila dibutuhkan, Pemkab Demak masih memiliki anggaran BTT yang nominalnya mencapai 5 M, yang mana penggunaan nanti akan sama dengan penanganan Covid-19.
"Anggaran khusus tidak ada, tapi kami masih memiliki cadangan BTT. Setiap tahunnya kami ada anggaran BTT, seperti saat Covid-19 kita ada BTT," terangnya.
Eisti'anah menambahkan, bahwa saat ini belum ada intruksi khusus penggunaan dana BTT untuk penanganan kekeringan di Kabupaten Demak.
Baca Juga: Penularan Penyakit Hewan ke Orang, Pemkab Demak Dorong Bentuk Tim Antisipasi Ancaman Zoonosis
"Intruksi dampak dari el Nino kami belum dianjurkan secara khusus untuk penggunaan BTT," tukasnya. (Zaidi)