nasional

Kementerian Kesehatan Hanya Buka 30 Jenis Formasi PPPK 2023? Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya di Sini!

Rabu, 20 September 2023 | 07:23 WIB
Formasi PPPK 2023 Kementerian Kesehatan RI atau Kemenkes. (Dok. Kemenkes)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut syarat, kelengkapan dokumen, dan cara daftar formasi PPPK 2023 Kementerian Kesehatan RI atau Kemenkes.

Simak penjelasan tentang syarat, kelengkapan dokumen, dan cara daftar formasi PPPK 2023 Kementerian Kesehatan RI atau Kemenkes.

Informasi ini menjelaskan syarat, kelengkapan dokumen, dan cara daftar formasi PPPK 2023 Kementerian Kesehatan RI.

Baca Juga: 7.744 Formasi PPPK 2023 Pemprov Jatim Dibuka, Rekrutmen Tenaga Kesehatan dan Guru Melimpah, Tak Ada CPNS?

Pendaftaran PPPK 2023 telah dibuka pada hari ini, 20 September 2023, serentak di semua kementerian, instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Berdasarkan Keputusan Penerimaan PPPK 2023 yang dilansir BKN RI, sebanyak 49.959 formasi ada di tingkat Kementerian dan Instansi Pemerintah Pusat.

Sedangkan penerimaan PPPK 2023 di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Untuk Kementerian Kesehatan sendiri, tahun 2023 mengumumkan hanya membuka kebutuhan untuk 30 jenis formasi PPPK dengan jabatan fungsional kesehatan.

Baca Juga: Formasi CPNS KPK 2023 Sudah Dibuka? Cek Syarat Lengkap Pendaftaran CASN dan PPPK di SINI

Jabatan itu antara lain Apoteker, Asisten Apoteker, Asisten Penata Anestesi, Bidan, Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Entomolog Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Fisioterapis, Nutrisionis, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Pembimbing Kesehatan Kerja, Penata Anestesi, Perawat, Perekam Medis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Psikolog Klinis, Radiografer, Refraksionis Optisien, Teknisi Elektromedis, Teknisi Gigi, Teknisi Transfusi Darah, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Tenaga Sanitasi Lingkungan, Terapis Gigi dan Mulut, Terapis Wicara, Administrator Kesehatan, dan Fisikawan Medis

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemkes RI nomor PT. 01.03/F/1365/2023, persyaratan dan ketentuan umum serta khusus masing-masing formasi jabatan fungsional PPPK 2023 harus memiliki kualifikasi pendidikan dan persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR).

Berikut syarat pendaftaran PPPK 2023 Kementerian Kesehatan untuk tenaga kesehatan.

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II
2. Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2023

Baca Juga: 5 Link Bocoran Latihan Soal CPNS 2023 dan Kunci Jawabannya, Ada Soal HOTS Cek dan Pelajari!

Halaman:

Tags

Terkini