Kementerian Kesehatan Hanya Buka 30 Jenis Formasi PPPK 2023? Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya di Sini!

photo author
- Rabu, 20 September 2023 | 07:23 WIB
Formasi PPPK 2023 Kementerian Kesehatan RI atau Kemenkes. (Dok. Kemenkes)
Formasi PPPK 2023 Kementerian Kesehatan RI atau Kemenkes. (Dok. Kemenkes)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021, ketentuan umum rekrutmen PPPK 2023 Kementerian Kesehatan untuk tenaga kesehatan, sebagai berikut.

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Berikut persyaratan khusus untuk rekrutmen PPPK 2023 Kementerian Kesehatan untuk tenaga kesehatan.

1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.

Baca Juga: Burung Perkutut Katuranggan yang Satu Ini Bisa Tangkap Siluman Rubah Ekor 9? Ternyata Tuahnya Sangat Kuat!

3. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 3 tahun untuk jenjang muda, 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

4. Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 (tiga) tempat bekerja yang berbeda paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

5. Bagi pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas.

Berikut kelengkapan dokumen yang dapat dipersiapkan untuk pendaftaran PPPK 2023 Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: 4 Warna Baru Yamaha Jupiter MX King 155 Makin Fresh, Benar Harga Lebih Murah dari Honda Supra X?

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto/foto selfi bertipe file jpeg/jpg.
3. Scan KTP bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf.
6. Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.
8. Untuk ukuran File, dapat dilihat pada sistem.

Sebelum mendaftar formasi PPPK 2023 Kementerian Kesehatan, maka pelamar harus membuat akun pada portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) dengan cara sebagai berikut.

1. Buka portal SSCASN (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun)
2. Kemudian buat akun dengan memasukkan NIK dan Nomor KK.
3. Isi kolom sesuai dengan instruksi
4. Isi alamat email email yang valid untuk proses verifikasi akun SSCASN.
5. Buat pertanyaan pengaman
6. Buat password akun
7. Siapkan pas foto berlatar belakang merah yang jelas lalu unggah
8. Isi verifikasi data secara lengkap dan benar
9. Unduh kartu informasi akun ke perangkat Anda
10. Login ke akun SSCASN milik Anda.
11. Foto selfi dengan memegang KTP dan Kartu Informasi akun Anda lalu unggah
12. Pembuatan akun SSCASN milik Anda telah berhasil

Berikut cara mendaftar formasi PPPK 2023 Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Motor Bebek Murah: Kredit Honda Revo 2023 Lebih Pas di Kantong, DP Mulai 1 Jutaan, Angsuran Ringan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X