CEK Harga, Cara Membeli dan Cara Memasang e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023

- Senin, 18 September 2023 | 17:32 WIB
Berikut harga dan bagaimana cara membeli dan cara memasang e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, cek disini selengkapnya.  (ISTIMEWA)
Berikut harga dan bagaimana cara membeli dan cara memasang e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, cek disini selengkapnya. (ISTIMEWA)

AYOSEMARANG.COM – Berikut harga, cara membeli dan cara memasang e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Seperti diketahui bahwa, pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 diundur menjadi tanggal 20 September 2023 yang tadinya akan dilakukan 17 September.

Nah dalam persyaratan seleksi CPNS, salah satunya harus menyertakan e-Meterai.

Tentunya, para calon peserta harus mengetahui berapa harga e-Meterai yang dibutuhkan tersebut.

Baca Juga: 10 Formasi CPNS 2023 Sepi Peminat, Punya Peluang Lolos Sangat Besar, Ada Dokter Spesial dan Asisten Ahli

Selain itu, bagi calon peserta juga penting untuk tahu cara membeli dan cara memasang e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini.

Dibubuhinya surat lamaran atau dokumen dengan e-Meterai ini sebagai tanda SAH serta legalnya dokumen tersebut.

Apalagi ini merupakan proses seleksi resmi dari Negara, jadi sangat penting adanya e-Meterai ini.

Pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023 ini salah satunya seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mewajibkan memakai meterai elektronik alias e-Meterai.

Baca Juga: 5 Langkah Cepat Daftar CPNS 2023 Bisa Lewat HP, Simak Juga Syarat Pendaftaran di Sini

Materai elektronik atau e-Meterai ini bisa didapatkan di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id, ketika hendak melakukan pendaftaran.

Selain itu, kamu juga bisa beli e-Meterai di laman web distributor.

Lantas, berapakah harga dan bagaimana cara membeli dan cara memasang e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini?

Jadi harga e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 adalah 10000 rupiah.

Halaman:

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X