Pembubuhan atau pemasangan meterai elektronik ini dapat dilakukan di SSCASN maupun website distributor maupun website mitra distributor.
Dari web resmi e-Meterai, tarif bea materai dokumen yang ada dalam objek bea meterai senilai Rp 10.000.
Ini dia tata cara pembubuhan meterai elektronik atau e-meterai dalam pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023:
Kunjungi https://e-meterai.co.id
Klik menu "BELI E-METERAI", kemudian login pakai akun yang terdaftar
Akan muncul 2 pilihan menu, pembelian serta pembubuhan
Pilihlah tahap pembubuhan, apabila kamu sudah membeli meterai elektronik
Masukkan data lengkap dokumen yakni tanggal, nomor dokumen, serta tipe dokumen Unggah dokumen di format PDF Posisikan meterai sesuai ketentuan yang berlaku
Pilih 'Bubuhkan Meterai', dan 'Yes', serta masukkan PIN
Isi PIN yang didaftarkan untuk menyelesaikan proses pembubuhan e-Meterai, lalu Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.
Adapun, lima distributor resmi pembelian serta pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 yakni:
PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/