CEK Harga, Cara Membeli dan Cara Memasang e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023

photo author
- Senin, 18 September 2023 | 17:32 WIB
Berikut harga dan bagaimana cara membeli dan cara memasang e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, cek disini selengkapnya.  (ISTIMEWA)
Berikut harga dan bagaimana cara membeli dan cara memasang e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, cek disini selengkapnya. (ISTIMEWA)

Pembubuhan atau pemasangan meterai elektronik ini dapat dilakukan di SSCASN maupun website distributor maupun website mitra distributor.

Dari web resmi e-Meterai, tarif bea materai dokumen yang ada dalam objek bea meterai senilai Rp 10.000.

Baca Juga: Pemkab Batang 100 Persen Entaskan BAB Sembarangan, PT CJ Feed and Care Indonesia Ikut Andil Salurkan 50 Buis

Ini dia tata cara pembubuhan meterai elektronik atau e-meterai dalam pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023:

Kunjungi https://e-meterai.co.id

Klik menu "BELI E-METERAI", kemudian login pakai akun yang terdaftar

Akan muncul 2 pilihan menu, pembelian serta pembubuhan

Pilihlah tahap pembubuhan, apabila kamu sudah membeli meterai elektronik

Masukkan data lengkap dokumen yakni tanggal, nomor dokumen, serta tipe dokumen Unggah dokumen di format PDF Posisikan meterai sesuai ketentuan yang berlaku

Baca Juga: Ini Dia Jurusan Ekonomi Terbaik di 5 Universitas yang Ada di Indonesia, Nomor 2 Adalah UGM, Siapakah Nomor 1?

Pilih 'Bubuhkan Meterai', dan 'Yes', serta masukkan PIN

Isi PIN yang didaftarkan untuk menyelesaikan proses pembubuhan e-Meterai, lalu Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.

Adapun, lima distributor resmi pembelian serta pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 yakni:

PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/

PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X