CEK Harga, Cara Membeli dan Cara Memasang e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023

photo author
- Senin, 18 September 2023 | 17:32 WIB
Berikut harga dan bagaimana cara membeli dan cara memasang e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, cek disini selengkapnya.  (ISTIMEWA)
Berikut harga dan bagaimana cara membeli dan cara memasang e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, cek disini selengkapnya. (ISTIMEWA)

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Mundur, Cek Link dan Cara Melihat Formasi CPNS 2023 Terbaru Lengkap

Cara membeli e-Meterai untuk seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023:

Pembelian meterai elektronik untuk seleksi CPNS 2023 ini dapat dilakukan dengan akun yang sudah terdaftar di laman SSCASN.

Tata cara pembelian meterai elektronik untuk persyaratan CPNS 2023 sebagai berikut:

Pertama, kamu harus login ke akun SSCASN serta lakukan registrasi akun E-Meterai

Baca Juga: Kredit Murah Suzuki Address Terbaru, Cicilan Gak Sampai Jutaan, Cocok Buat Kalangan Gaji UMR Nih!

Lalu ketika berhasil membuat akun E-Meterai di laman SSCASN, kamu akan menuju ke laman https://e-meterai.co.id

Login pakai akun yang telah terdaftar di SSCASN

Klik menu Pembelian

Masukkan kuota atau jumlah e-Meterai yang akan dibeli lalu klik

Bayar dengan otomatis lalu muncul invoice terkait total tagihan serta metode pembayaran

Pilihlah metode pembayaran yang tersedia, klik Lanjut serta ajukan pembayaran sesuai data yang ada.

Baca Juga: WOW! Inilah 5 Kota Penghasil Orang Pintar di Jawa Barat, Tak Disangka Nilai IPM Tertinggi Jatuh pada Kota...

Kemudian kamu bisa ikuti langkah-langkah selanjutnya guna menyelesaikan pembelian e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Cara memasang e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X