KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Upaya memerangi mafia tanah dilakukan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kendal.
Dengan kolaborasi bersama pemerintah daerah (Pemda) Kendal, ikut mensuskeskan program Kotaku dan menerbitkan sertifikat elektronik.
Sertifikat elektronik sendiri tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Baca Juga: Inilah 5 Singkatan Nama Daerah di Jawa Tengah yang Bikin Galau Brutal, Purbalingga Nangis Kejer!
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kendal Agung Taufik Hidayat mengatakan kolaborasi saat ini kepada Pemda adalah mensukseskan program Kotaku pada konsolidasi tanah di desa Bandengan.
“Kemudian kita mulai menerbitkan sertifikat elektronik. Untuk sertifikat elektronik saat ini prioritas adalah asset – asset Pemda BUMN/BUMD,” ujar Agung Taufik Hidayat.
Adapun sertifikat elektronik dikatakan dapat mengurangi mafia tanah sampai 90 persen.
Baca Juga: Top 3 Kecamatan Paling Padat di Tegal: Posisi 1 Bukan Slawi atau Pangkah, Melainkan....
Pemberlakuan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang berlaku sejak 12 Januari 2021.
Sedangkan data yang ada bidang tanah di Kabupaten Kendal keseluruhan berjumlah 558 ribu bidang tanah dan telah bersertifikat 480 ribu bidang tanah atau 80 persen masyarakat telah memiliki sertifikat.
Sementara itu Bupati Kendal Dico M Ganinduto yang menjadi irup peringatan hari ulang tahun undang-undang Pokok Agraria (UUPA) ke 63 di kantor ATR/BPN Kabupaten Kendal Senin 25 september 2023 mengatakan, dalam menjalankan program Kementerian ATR/BPN tidak dapat bergerak sendiri melainkan perlu adanya sinergi dan kolaborasi.
Baca Juga: MBanking BCA Error dan Trending Twitter Hari Ini 25 September 2023, Begini Penjelasannya
“Kolaborasi dari seluruh pihak terkait sangat diperlukan sehingga dapat memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat,” Jelas bupati dalam membacakan Amanat Menteri ATR/BPN.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan 107,1 juta bidang tanah dari target 126 juta bidang tanah.