regional

Baliho Bacaleg Marak, Bawaslu Kendal Belum Bertindak karena Alasan Ini

Kamis, 5 Oktober 2023 | 16:34 WIB
Sejumlah baliho dan spanduk bacaleg sudah banyak terpasang sejumlah titik di Kendal. (Edi Prayitno kontributor Kendal)

Pemasangan alat peraga kampanye baru bisa dikenakan sebagai subyek hukum kata  Muhammad Atho'ilah setelah daftar calon tetap (DCT) resmi ditetapkan oleh KPU Kendal.

“Kita sudah mengirimkan surat edaran peraturan KPU tentang kampanye kepada seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2024. Tujuannya sebagai imbauan agar pemasangannya mengikuti peraturan yang ada,” imbuh Muhammad Atho'ilah.

Baca Juga: Dapat Droping Air Bersih, Warga Desa Sidodadi Kendal: Seperti Menemukan Emas

Sementara itu Kasi Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal Seto Aryono mengatakan terkait penindakan terhadap alat peraga kampanye merupakan kewenangan Bawaslu.

“Kita akan melakukan penertibannya setelah berkoordinasi dengan Bawaslu,” ungkapnya.

Pihak Satpol PP akan menindak terhadap gambar caleg yang pemasangannya melanggar peraturan daerah. Seperti pemasangan di pohon dan tiang listrik.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB