PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPA) Kota Pekalongan menunjukkan jumlah usia pernikahan dini tiap tahun mengalaminlbpeningkatan.
Tercatat tahun 2021 jumlah perkawinan usia dini mencapai 53 kasus, tahun 2022 sebanyak 60 kasus, dan 2023 pada semester pertama ini sudah ada 33 kasus.
Melihat tiap tahun mengalami peningkatan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus berkomitmen mencegah pernikahan dini. Karena, selain berdampak pada kesehatan, pernikahan dini juga meningkatkan risiko kematian ibu dan anak hingga stunting.
"Pernikahan dini memiliki dampak yang luar biasa, baik bagi kesehatan, keselamatan, maupun masa depan anak. Salah satunya adalah meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta stunting. Oleh karena itu, kita akan tingkatkan sosialisasi kepada warga, terutama orang tua dalam mencegah pernikahan dini,"ungkap Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, Kamis 12 Oktober 2023.
Pencegahan ini Pemkot tidak bisa sendiri,harus berkolaborasi dengan stakeholder seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Bahkan, Pengadilan Agama, Kemenag untuk melakukan edukasi pencegahan pernikahan dini dan perceraian.
“Pernikahan usia dini menyebabkan kurangnya kesiapan fisik anak perempuan untuk mengandung dan melahirkan, meningkatkan risiko angka kematian ibu dan anak,"ungkap Afzan Arslan Djunaid.
Walikota Pekalongan itu juga menyatakan, ketidaksiapan mental membina rumah tangga sangat berpotensi terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),perceraian, ketidaksehatan mental, pemberian pola asuh yang tidak tepat hingga berpotensi melahirkan anak stunting.
"Oleh karena itu dalam dideklarasikan Sekolah Ramah Anak (SRA) di MTS Hifal Kota Pekalongan beberapa harinlaku. Saya harap para pelajar memegang komitmennya untuk mencegah pernikahan dini,"jelasnya.
Tidak hanya itu, beragam kenakalan remaja juga perlu dihindari diantaranya terlibat tawuran, kekerasan (perundungan/bullying), peredaran narkoba dan sebagainya.
"Saya optimis jajaran MTS Hifal bisa mengimplementasikan komitmen tersebut dengan sangat baik. Mengingat fasilitas dan sarana serta prasarana yang ada di sekolah tersebut yang sudah memadai sebagi sekolah pelopor yang betul-betul santun, berprestasi, patuh terhadap orangtua dan guru, memerangi narkoba, tidak terlibat tawuran dan sebagainya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPA Kota Pekalongan Sabaryo mengatakan kasus yang terjadi di masyarakat salah satunya berawal dari sosial media, berkenalan, ketemuan, pacaran, dan menyebabkan hal-hal yang tak diinginkan.
"Kami membangun kolaborasi pencegahan perkawinan anak dengan membangun komitmen bersama stakeholder diperkuat dengan Peraturan Walikota. Target kami pencegahan kami tahun 2025 bisa bebas dari perkawinan anak,” kata Sabaryo.
Sabaryo berupayakan untuk memenuhi kebutuhan Sekolah Ramah Anak (SRA), anak yang hamil duluan dan berstatus pelajar tidak dikeluarkan.
"Kami masih berupaya anak berstatus pelajar yang hamil jangan dikelurkan, Namun, cuti sampai masa lahiran. Sehingga tetap sekolah memenuhi wajib belajar 12 tahun,"jelasnya.