regional

Berapa UMK Padang 2024 Jika Usulan 15 Persen Sah? Intip Gaji yang Bisa Dibawa Pulang

Jumat, 10 November 2023 | 18:10 WIB
Berapa UMK Padang 2024 Jika Usulan 15 Persen Sah? Intip Gaji yang Bisa Dibawa Pulang/ Pixabay

 


AYOSEMARANG.COM - Berapakah besaran UMK Padang 2024 jika kenaikan 15 persen disahkan? mari intip estimasi gaji yang didapat sebagai berikut.

Adanya usulan kenaikan upah minimum yang naik 15 persen di Provinsi Sumatera Barat apabila disahkan oleh pemerintah pada 2024 mendatang tentu dapat meningkatkan kinerja pekerja yang lebih baik.

Dan jika usulan kenaikan 15 persen disahkan, berapakan gaji yang diterima pada besaran UMK Padang 2024?

Untuk mengetahui hal tersebut, mari simak ulasan berikut terkait besaran gaji yang diterima pada UMK Padang 2024 jika kenaikan 15 persen disahkan.

Dilansir dari laman sumbarprov.go.id, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengumumkan bahwa upah minimum pada 2023 mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen dari tahun sebelumnya.

Ketetapan tersebut tentu berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat yang mengacu pada nomor 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2023.

Adapun berdasarkan informasi, bahwa di Provinsi Sumatera Barat ternyata memiliki besaran UMK yang setiap wilayah Kabupaten Kotanya disetarakan pada nilai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Yang di mana tentunya semua wilayah Kabupaten Kota terkhusus Kota Padang memiliki besaran upah minimum yang sama sesuai ketetapan UMP Sumatera Barat.

Terkait adanya usulan kenaikan 15 persen yang disampaikan oleh serikat pekerja kepada pemerintah ternyata dimaksudkan sebagai salah satu upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang baik pada 2024 mendatang.

Pasalnya banyak sekali bahan dasar pokok kehidupan masyarakat terkhusus Kota Padang yang setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Sehingga adanya usulan kenaikan 15 persen oleh serikat pekerja tentu merupakan salah satu upaya dalam mensejahterakan perekonomian masyarakat terkhusus pada provinsi Sumatera Barat.

Adapun jika kenaikan 15 persen disahkan, maka besaran gaji yang diterima pada nilai UMK Padang adalah Rp2.742.476 (UMK 2023) + 15% = Rp3.153.847,40.

Dan sudah dipastikan untuk besaran upah minimum pada wilayah Kabupaten Kota lainnya di Sumatera Barat tentu akan mendapatkan gaji yang sama dengan kisaran senilai Rp3 jutaan perbulannya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB