"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya.
Adapun UMK Kendal, Kudus, Cilacap masih berlaku saat ini yakni:
1. Kendal sebesar Rp2.508.299,90
2. Kabupaten Kudus sebesar Rp2.439.813,98
3. Kabupaten Cilacap sebesar Rp2.383.090,46
Demikian Kabar bahagia untuk warga Kendal, Kudus, Cilacap karena upah minimum atau UMK 2024 tahun depan diprediksi akan naik.