AYOSEMARANG -- Berikut ini kami bahas besaran UMK 2024 Cilegon, Tangerang dan Serang setelah kenaikan UMP 2,50 persen.
Kabar gembira untuk warga Cilegon, Tangerang dan Serang karena UMK tahun 2024 dipastikan akan naik.
Oleh karena naiknya upah minimum Provinsi Banten tahun depan maka diprediksi UMK 2024 Cilegon, Tangerang dan Serang juga naik.
PJ Gubernur Banten diketahui telah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2024 naik sebesar 2,50 persen.
Nah berikut adalh adalah estimasi UMK 2024 untuk Cilegon, Tangerang dan Serang jika naik pada tahun depan dihitung menggunakan formulasi Kemnaker.
UMK 2024 Cilegon, Tangerang dan Serang Setelah UMP Naik 2,50 Persen jadi Segini
1. UMK 2023 Kota Cilegon adalah Rp4.657.222 (UMK 2023) + 2,50% = Rp 4.773.652
2. UMK 2023 Kota Tangerang adalah Rp4.584.519 (UMK 2023) + 2,50% = Rp4.699.131
3. UMK 2023 Kota Tangerang Selatan adalah Rp4.551.451 (UMK 2023) + 2,50% = Rp 4.665.237
4. UMK 2023 Kabupaten Tangerang adalah Rp4.527.688 (UMK 2023) + 2,50% = Rp 4.640.880
5. UMK 2023 Kabupaten Serang adalah Rp4.492.961 (UMK 2023) + 2,50% = Rp4.605.285
6. UMK 2023 Kota Serang adalah Rp4.090.799 (UMK 2023) + 2,50% = Rp 4.193.068
Adapun UMK 2024 Cilegon, Tangerang dan Serang ini akan ditetapkan paling lama tanggal 30 November 2023.