nasional

UMK Indramayu 2024 Lebih Rendah dari Sukabumi dan Cianjur? Intip Nominal Jika UMP Jabar Naik 3,57 Persen

Senin, 27 November 2023 | 06:59 WIB
UMK Indramayu 2024 Lebih Rendah dari Sukabumi dan Cianjur (freepik)

Perhitungan penetapan UMP Jawa Barat 2024 juga diperoleh berdasarkan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah dengan nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.

Nilai alfa dapat diartikan sebagai indeks tertentu yang ditentukan berdasarkan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata- rata atau median upah yang mendasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Memang sebelum keputusan resmi terkait kenaikan UMP Jawa Barat 2024 ini diumumkan, maraknya aksi buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menuntut adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen yang diberlakukan tahun 2024.

Akhirnya setelah melewati berbagai tahapan mulai dari monitoring, evaluasi, dan koordinasi secara berkala maka sudah diputuskan untuk UMP Jawa Barat 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen dibandingkan tahun 2023.

Baca Juga: Cek UMK Kalimantan Tengah 2024, UMP Naik 2,53 Persen. Palangkaraya Bukan Tertinggi, Barito Utara Raup 3,6 Juta

UMP Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan melalui perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Besaran UMP Jawa Barat tahun 2024 ini sebesar Rp2.057.495 dibandingkan dengan UMP Jawa Barat tahun 2023 yang ditetapkan Rp1.986.670 sehingga kisaran kenaikan sebesar Rp70.825.

Untuk penerapan standar upah minimum ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

UMP Jawa Barat 2024 merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu.

Sedangkan perhitungan UMK tiap kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 memang belum resmi diumumkan dan batas waktu penentuan besaran UMK sampai 30 November 2023.

Lalu berapa perhitungan estimasi UMK Indramayu 2024 dan juga UMK 2024 Sukabumi dan Cianjur?

Baca Juga: Ada di Angka Rp3 Juta? Segini UMK Lamongan 2024 Andai Ikut 6,13 Persen Sesuai UMP Jatim

Jika mengacu pada kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 3,57 persen maka dapat dihitung estimasi UMK Indramayu 2024 dibandingkan UMK Sukabumi dan Cianjur dengan rincian sebagai berikut:

1. UMK Kabupaten Sukabumi 2024 sebesar Rp3.351.883,19 (UMK 2023) + 3,57 persen menjadi Rp3.471.545,42 per bulan

2. UMK Kabupaten Cianjur 2024 sebesar Rp2.893.229,10 (UMK 2023) + 3,57persen menjadi Rp2.996.517,38 per bulan

Halaman:

Tags

Terkini