UMK Sumut 2024 untuk 33 Daerah Setelah Upah Minimum Naik, Medan Tembus 3,7 Juta, Toba Jadi Berapa?

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 19:43 WIB
UMK Sumut 2024 untuk 33 Daerah/ unsplash
UMK Sumut 2024 untuk 33 Daerah/ unsplash

AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan estimasi besaran UMK Sumut 2024 yang berlaku per 1 Januari tahun depan.

UMP Provinsi Sumatera Utara sudah diumumkan resmi mengalami kenaikan sebesar 3,67 persen.

Jika perhitungan formulasi UMK Sumut 2024 mengacu pada kenaikan UMP Sumatera Utara maka Kota Medan dapat mencapai 3,7 juta dan Kabupaten Toba memiliki upah minimum sebesar 2,9 juta.

Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi yang memiliki jumlah penduduk terbesar keempat di Indonesia.

Berada pada luasan wilayah sebesar 72.981,23 km2 dengan jumlah penduduk berdasarkan data BPS Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 sebanyak 15.372.437 jiwa dengan sebagian besar didominasi usia produktif maka menjadikan Provinsi Sumatera Utara memiliki laju pertumbuhan perekonomian yang dinamis.

Sektor perekonomian di Provinsi Sumatera Utara didominasi oleh bidang pengelolaan sumber daya alam dan pertambangan bahan galian.

Seperti contohnya pengelolaan berkelanjutan sumber daya alam yng yang dimiliki berupa gas alam di daerah Tandam, Binjai dan minyak bumi di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.

Selain itu perusahaan besar pertambangan PT Inalum di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara yang bergerak di bidang penambangan bijih dan peleburan aluminium, merupakan satu-satunya di Asia Tenggara.

Di samping bidang pertambangan, Provinsi Sumatera Utara juga memiliki sektor penopang perekonomian di bidang pertanian, pertanian, perdagangan, industri, pariwisata, bisnis, dan jasa.

Laju perekonomian di Provinsi Sumatera Utara selama tahun 2023 yang mana didominasi oleh pelaku sektor ekonomi baik informal maupun formal yang bekerja pada bidang-bidang tertentu baik pertambangan, industri, ataupun perdagangan maka upah minimum buruh atau pekerja memang menjadi prioritas yang harus selalu dievaluasi dan dimatangkan berkaitan dengan berapa besaran yang tepat diberikan kepada buruh atau pekerja untuk tahun 2024.

Jika dilihat dari UMP Sumut 2023, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menetapkan ketentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.710.493.

Besaran UMP Sumut 2023 sudah ditetapkan naik 7,45 persen atau sebesar Rp 187.883 dari UMP tahun 2022 yaitu Rp 2.522.609.

Lalu berapakah kenaikan UMP Sumatera Utara tahun 2024 dan estimasi perhitungan UMK tiap kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara?

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) 2024 ditetapkan menjadi Rp2.809.915. Angka tersebut naik 3,67 persen dari UMP tahun lalu sebesar Rp2.710.493.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X