UMK Sumut 2024 untuk 33 Daerah Setelah Upah Minimum Naik, Medan Tembus 3,7 Juta, Toba Jadi Berapa?

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 19:43 WIB
UMK Sumut 2024 untuk 33 Daerah/ unsplash
UMK Sumut 2024 untuk 33 Daerah/ unsplash

23. Besaran UMK 2024 di Kota Binjai sebesar Rp 2.803.941,34 (UMK 2023) + 3,67% menjadi Rp 2.906.846 per bulan.

24. Besaran UMK 2024 di Kota Padang Sidempuan sebesar Rp 2.885.309 (UMK 2023) + 3,67% menjadi Rp 2.991.199,84 per bulan.

25. Besaran UMK 2024 di Kabupaten Padang Sidempuan sebesar Rp 2.885.309 (UMK 2023) + 3,67% menjadi Rp 2.991.199,84 per bulan.

26. Besaran UMK 2024 di Kota Gunungsitoli sebesar Rp 2.776.496 (UMK 2023) + 3,67% menjadi Rp 2.878.393,40 per bulan.

27. Besaran UMK 2024 di Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp 2.710.493 (UMK 2023) + 3,67% menjadi Rp 2.878.393,40 per bulan.

28. Besaran UMK 2024 di Kabupaten Humbang Hasundutan adalah Rp 2.710.493 (UMK 2023) + 3,67% menjadi Rp 2.878.393,40 per bulan.

29. Besaran UMK 2024 di Kabupaten Samosir sebesar Rp 2.710.493 (UMK 2023) + 3,67% menjadi Rp 2.878.393,40 per bulan.

30. Besaran UMK 2024 di Kabupaten Nias Utara adalah Rp 2.710.493 (UMK 2023) + 3,67% menjadi Rp 2.878.393,40 per bulan.

31. Besaran UMK 2024 di Kabupaten Nias Barat adalah Rp2.710.493 (UMK 2023) + 3,67% menjadi Rp 2.878.393,40 per bulan.

32. Besaran UMK 2024 di Kota Pematangsiantar adalah Rp 2.710.493 (UMK 2023) + 3,67% menjadi Rp 2.878.393,40 per bulan.

33. Besaran UMK 2024 di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp 2.965.127,84 (UMK 2023) + 3,67% menjadi Rp3.073.948,03 per bulan.

Berdasarkan hasil perhitungan estimasi UMK Kabupaten kota di Provinsi Sumatera Utara di atas didapatkan hasil bahwa Kota Medan memiliki estimasi UMK tertinggi tahun 2024 sebesar Rp3.757.122,71 per bulan sedangkan UMK terendah dimiliki oleh Kabupaten Pakpak Bharat dengan upah minimum sebesar Rp 2.615.189,72 per bulan.

Itulah informasi terkait dengan estimasi UMK Sumut 2024 untuk masing-masing kabupaten kota yang didasarkan pada formulasi perhitungan menggunakan kenaikan UMP Sumatera Utara sebesar 3,67 persen. Semoga bermanfaat! ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X