regional

Qurun Halina Didapuk Jadi Anggota DPRD Demak, Bupati Ingatkan untuk Jembatani Rakyat

Rabu, 29 November 2023 | 16:37 WIB
Qurun Halina Didapuk Jadi Anggota DPRD Demak, Bupati Ingatkan untuk Jembatani Rakyat

AYOSEMARANG. COM -- Bupati Demak Eisti'anah ingatkan Qurun Halina Silvia sebagai anggota dewan untuk menjembatani keinginan dan aspirasi masyarkat.

Menurutnya, menjalankan tugas wakil rakyat penting bagi kita semua selalu mendengar suara rakyat

"Selalu menjadi jembatan keinginan dan aspirasi warga dengan program dan kebijakan pembangunan yang kita rancang," kata Eisti'anah dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Demak beberapa waktu lalu.

Eisti'anah mengatakan, bahwa ini adalah kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada Qurun Halina Silvia dan diharapkan bisa menjalankan amanah ini dengan penuh dedikasi dan integritas

"Kami yakin panjenengan akan mampu menjalaninya dengan sepenuh hati," ujarnya.

Eisti'anah berharap anatara eksekutif dan legislatif selalu menjalin komunikasi yang baik untuk kemajuan Kabupaten Demak.

"Selalu menjalin komunikasi dan interaksi yang baik antara legislatif dan eksekutif untuk membawa hasil yang optimal untuk kemajuan Kabupaten Demak," harapnya.

Seperti diketahui, Qurun Halina Silvia resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Demak menggantikan Nurul Mutaqin Fraksi PKB melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pelantikan dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak, H.S Fahrudin Bisri Slamet (FBS) dalam paripurna istimewa pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Demak masa jabatan 2019 - 2024, Senin (6/11).

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Demak, Slamet juga turut mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Demak yang baru dan diharapkan bisa mengemban amanah dengan beik.

"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Demak dan seluruh hadirin mengucapkan selamat, semoga dapat mengemban amanah dan tanggung jawab," tuturnya.

Ia berharap, dengan masuknya Qurun Halina menjadi anggota DPRD dapat meningkatkatkan kinerja dewan untuk kesejahteraan masyarakat. (Zaidi)

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB